KONSEL, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel), melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakaran lahan perkebunan tebu milik PT Marketindo Selaras, Selasa (28/11/2023).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/IX/2023/SPKT/Polres Konsel/Polda Sultra, tanggal 12 September 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan No : Sp. Sidik/169/IX/2023/ Satreskrim, tanggal 12 September 2023, beserta Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP Kap /32 /XI /2023/Satreskrim, tanggal 27 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henryanto Tandirerung mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan bagi barang dan atau pembakaran.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kejahatan yang membahayakan keamanan bagi barang dan atau pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun,” ungkapnya.
Lanjut Henryanto, penangkapan terjadi pada Kamis tanggal 31 Agustus 2023, sekira jam 20.00 Wita, di Desa Sandey Kecamatan Angata Kabupaten Konsel. Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku pembakaran diketahui berjumlah dua orang atas nama Nderi (N) dan saudara Nasrun (N) yang saat ini masih buron,” bebernya.
Saat ini tambah Henriyanto, Polres Konsel masih melakukan penyidikan dan mengejar pelaku lain agar berkas perkara dapat dikirim kepada JPU.
“Salah satu tersangka ditangkap di Desa Puroe Kecamatan Angata Kabupaten Konsel, dan masih mengejar pelaku lain, serta mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Konsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post