KONUT, SULTRACK.COM – CV Unaaha Bakti Persada (CV UBP) yang berlokasi di Desa Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), diduga gunakan Jetty miliknya, untuk memfasilitasi pemuatan ore ilegal yang berasal dari Hutan Lindung (HL), Sabtu (25/10/2025).
Ore ilegal tersebut diduga berasal dari para penambang ilegal, yang berasal dari lahan koridor, yang ada di Kabupaten Konut. Sementara diketahui Jetty CV UBP menggunakan izin Terminal Khusus (Tersus).
Mestinya, jika melayani pemuatan ore dari luar IUP CV UBP, wajib menggunakan ijin Terminal Umum (Termum). Namun miris fakta di lapangan tidak sesuai aturan yang seharusnya.
Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Andriansyah Husen menegaskan berdasarkan pantauan di lapangan aktivitas pemuatan ore tersebut, sudah berjalan lama namun tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kemudian ore ilegal dimaksud merupakan milik para penambang ilegal dari lahan koridor, yang nama-nama perusahaannya nanti akan kita beberkan juga siapa saja yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal dimaksud.
“Aktivitas ilegal tersebut berlangsung pada malam hari, dimana truk ramai lalu lalang memuat ore, dan berjalan mulus tanpa tersentuh oleh APH,” bebernya.
Lanjut pria disapa Binggo, CV UBP sudah tidak memiliki kandungan nikel dalam IUP miliknya, sehingga menguatkan dugaan bahwa ore nikel dan aktivitas ilegal yang dilakukan di Jetty CV UBP, merupakan ore dari para penambang ilegal di lahan koridor.
“Pantauan kami, aktvitas ini sudah berjalan selama 8 bulan lamanya, terhitung sejak Februari 2025 sampai hari ini. Dan aktivitas ilegal tersebut kebanyakan berlangsung malam hari,” ungkap Binggo.
Lebih jauh kata Binggo, hasil di lapangan saat ini tongkang masih sandar dan aktivitas hauling masih jalan, serta ditemukan 2 orang oknum trader berada di lokasi yakni inisial
MR dan MD yang memantau aktivitas ilegal dimaksud.
“Sementara untuk pengatur koordinasi di Jetty CV UBP diketahui berinisial PR, yang diduga paling mengetahui dan mengatur ore masuk dari para penambang koridor,” pungkasnya.
Dengan tidak tersentuhnya aktivitas ilegal di CV UBP oleh APH, masyarakat meminta Satgas PKH untuk segera menertibkan kegiatan ilegal dimaksud di CV UBP.
Editor: Redaksi





























