JAKARTA, SULTRACK.COM – Puluhan massa dari organisasi Pemuda 21 Sultra-Jakarta menggelar aksi demonstrasi beruntun di Plaza Asia Jakarta, yang disebut sebagai Kantor Operasional PT Mitra Utama Resources (MUR), serta di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Kementerian ESDM RI.
Massa menuntut penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal dan kegiatan tongkang tanpa izin yang dilakukan PT MUR di Kawasan Taman Wisata Alam Laut Teluk Lasolo, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/11/25).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas laporan adanya aktivitas bongkar-muat ore nikel yang dilakukan tanpa dermaga resmi dan tanpa izin lingkungan, yang dinilai membahayakan ekosistem kawasan konservasi.
Ketua Pemuda 21, Nabil Dean, menegaskan bahwa aksi di Plaza Asia dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban langsung kepada manajemen PT MUR.
“Kami mendatangi Plaza Asia sebagai lokasi Kantor PT MUR untuk menuntut klarifikasi dan meminta pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas tongkang yang berlangsung tanpa izin di Teluk Lasolo. KLHK wajib menyegel dan menindak aktivitas ilegal tersebut,” ungkap Nabil Dean.
Nabil menegaskan bahwa upaya menyelamatkan kawasan konservasi tidak boleh ditunda. Ditempat yang sama, Egit Setiawan, menekankan bahwa Kementerian ESDM harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen dan operasional perusahaan.
“Kami mendesak Kementerian ESDM RI untuk mengaudit sepenuhnya dokumen AMDAL, izin lingkungan, hingga keabsahan IUP PT MUR. Bila terbukti ada pelanggaran, IUP perusahaan harus dicabut,” tuturnya.
Nabil juga meminta Kejaksaan Agung RI dan Gakkum KLHK mengambil langkah hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
“Kerusakan lingkungan di kawasan konservasi adalah kejahatan. Pimpinan PT MUR harus diperiksa dan diproses hukum bila terbukti,” tegasnya.
Dalam aksi yang berlangsung di tiga titik tersebut, Pemuda 21 menyampaikan tiga tuntutan resmi, KLHK RI segera menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas tongkang PT MUR yang diduga beroperasi tanpa izin di Teluk Lasolo. Kementerian ESDM RI melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk dokumen AMDAL, izin lingkungan, dan izin usaha pertambangan (IUP).
“Kejaksaan Agung RI serta Gakkum KLHK menyelidiki dugaan pidana lingkungan hidup dan menjatuhkan sanksi hukum kepada pimpinan PT Mitra Utama Resources. Pemuda 21 berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak perusahaan dan instansi terkait belum memberikan keterangan dan klarifikasi atas isu yang ditudingkan Pemuda 21.
Editor: Redaksi






























