KENDARI, SULTRACK.COM – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badalah, ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra atas dugaan pelanggaran berat kode etik ASN dan pelecehan terhadap institusi pers, Senin (26/1/2026).
Pelaporan ini menyusul unggahan akun TikTok @erbebersuara yang diketahui dimiliki oleh Ridwan Badalah, yang secara terbuka melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks, tanpa dasar, tanpa klarifikasi, dan tanpa mekanisme hukum yang sah.
Tindakan tersebut dinilai sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers serta bentuk penyalahgunaan ruang digital oleh pejabat publik.Sebelumnya, pada Jumat, 23 Januari 2026, Pengda JMSI Sultra telah melayangkan somasi resmi yang diantar langsung ke Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sultra. Namun hingga batas waktu yang patut, tidak ada itikad baik, klarifikasi, maupun permintaan maaf, sehingga JMSI Sultra menempuh jalur pelaporan etik dan pengawasan lembaga negara.
Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa media yang diserang merupakan media resmi, berbadan hukum, dan terdaftar sebagai anggota JMSI Sultra.
“Ini bukan kritik biasa. Ini adalah pelabelan sepihak, menghakimi, dan merendahkan pers, yang dilakukan oleh seorang pejabat publik aktif tanpa dasar fakta dan tanpa prosedur hukum. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegas Adhi.
Ia menekankan bahwa Ridwan Badalah bukan pejabat sembarangan. Selain menjabat Kadis Pariwisata Sultra, yang bersangkutan juga pernah menjabat Kepala Dinas Kominfo Sultra, sehingga sangat memahami Undang-Undang Pers, etika komunikasi publik, serta konsekuensi hukum penggunaan media sosial oleh pejabat negara.
“Dengan kapasitas dan rekam jejak tersebut, pernyataan ini tidak bisa dianggap sebagai pendapat pribadi. Ini melekat langsung pada jabatan, kewibawaan pemerintah daerah, dan citra ASN,” ujarnya.
Pengda JMSI Sultra menilai tindakan terlapor patut diduga melanggar serius:
1. Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
2. Prinsip profesionalitas, netralitas, dan kehati-hatian pejabat publik
3. Etika komunikasi publik di ruang digital
4. Prinsip perlindungan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut JMSI Sultra, pelabelan media sebagai “abal-abal” dan “penyebar hoaks” oleh pejabat publik tanpa mekanisme Dewan Pers, tanpa hak jawab, dan tanpa putusan hukum merupakan tindakan yang melecehkan profesi jurnalistik, berpotensi memicu konflik sosial, serta menciptakan ketakutan dan pembungkaman terhadap pers kritis.
Atas dasar itu, JMSI Sultra mendesak Sekda Sultra selaku pembina ASN untuk segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi etik kepada terlapor apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Putusan etik yang tegas diperlukan agar pejabat publik tidak menjadikan media sosial sebagai alat intimidasi terhadap pers,” tegas Adhi.
Selain ke Sekda, JMSI Sultra juga secara resmi melaporkan kasus ini ke DPRD Provinsi Sultra, karena dinilai menyangkut integritas pejabat eksekutif dan hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan pers.
“DPRD tidak boleh diam. Ini menyangkut fungsi pengawasan dan wibawa lembaga negara. Jika dibiarkan, preseden buruk akan terjadi: pejabat bisa dengan mudah menghakimi media,” katanya.
JMSI Sultra meminta DPRD Sultra:
1. Memanggil dan meminta klarifikasi terlapor dalam forum resmi.
2. Menyampaikan rekomendasi pembinaan etik kepada Gubernur Sultra.
3. Menegaskan komitmen DPRD terhadap kebebasan pers dan demokrasi lokal.
“Kami percaya Pemprov Sultra di bawah kepemimpinan ASR–Hugua menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan kemerdekaan pers. Karena itu, kasus ini harus ditangani secara serius, terbuka, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi


































