KENDARI, SULTRACK.COM – Polemik penerbitan izin pertambangan batuan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus bergulir. Di tengah pernyataan sejumlah pihak yang menyebut izin tersebut tidak diterbitkan oleh Gubernur Sultra, data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru menunjukkan fakta sebaliknya.
Salah satu yang membantah terkait penerbitan izin pertambangan batuan di Pulau Wawonii, yakni PIt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra, Andi Syahrir dan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badalla, Senin (27/1/2026).
Dalam pernyataannya, kedua pejabat Pemprov ini menilai dan melabeli pemberitaan media mengenai terbitnya izin tambang baru di Pulau Wawonii oleh Gubernur Sultra, sebagai hoaks. Dan menyebut media sebagai abal-abal, yang disertai ancaman konsekuensi hukum terhadap kerja jurnalistik.

Terkait polemik izin dimaksud, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan lewat unggahan resmi akun Instagramnya, yang berdurasi kurang lebih dua menit, mengulas secara eksplisit bahwa berdasarkan data Kementerian ESDM, pencadangan Wilayah Perizinan Pertambangan (WPP) batuan di Wawonii, tercatat dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 540, dengan luasan mencapai 626 hektare.
“Fakta ini menegaskan bahwa proses pencadangan wilayah tambang tersebut, secara administratif disahkan oleh Gubernur Sultra. Selain pencadangan wilayah, data kementerian juga memuat informasi mengenai struktur direksi dan pemegang saham perusahaan pemegang izin,” beber Andre Darmawan dalam videonya.
Komposisi tersebut kini menjadi perhatian publik dan akan ditelusuri lebih lanjut seiring menguatnya sorotan terhadap proses perizinan tambang di wilayah pulau kecil. Di sisi lain, Pemda Konawe Kepulauan (Konkep) menyampaikan bantahan tegas, tidak pernah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang seharusnya menjadi salah satu dasar penerbitan izin usaha pertambangan.
“Menurut Pemkab Konkep, PKKPR untuk wilayah tambang batuan tersebut disebut-sebut diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait, bukan oleh pemerintah kabupaten. Padahal, kewenangan kesesuaian tata ruang secara prinsip berada pada pemerintah daerah setempat,” terangnya.
Kondisi ini kata Andre, menimbulkan tanda tanya serius dan memicu kecurigaan publik terhadap proses perizinan yang dinilai tidak transparan. Apalagi, sejumlah informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di beberapa desa yang masuk dalam wilayah izin tersebut tidak ditemukan komoditas batuan diorit sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.
“Isu lain yang mengemuka, izin pertambangan batuan tersebut diduga hanya menjadi kamuflase. Sejumlah pihak menduga aktivitas tambang yang sesungguhnya berpotensi mengarah pada eksploitasi nikel, mengingat karakteristik geologi Pulau Wawonii yang dikenal memiliki potensi mineral logam,” ungkapnya.
Polemik ini pun mendorong desakan agar pemerintah pusat dan daerah membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun manipulasi izin tambang di wilayah pulau kecil yang memiliki kerentanan ekologis tinggi.
“Kita akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), serta lembaga pengawas untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses penerbitan izin pertambangan di Wawonii,” tegasnya menutup.
Editor: Redaksi



































