KENDARI, SULTRACK.COM – Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial AW berpangkat Kopral Satu (Koptu) diduga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) yang bergerak di bidang tambang batu diorit, di Konkep, Sultra, Rabu (28/1/2026).
AW diketahui merupakan anggota TNI aktif yang bertugas di Koramil 1417-01/Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sultra, dengan jabatan sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa).
PT Adnan Jaya Sekawan (AJS), tempat AW menjabat sebagai Komisaris Utama, adalah perusahaan yang saat ini tengah menjadi sorotan publik akibat polemik izin pertambangan batuan di Kabupaten Konkep.
Polemik aktivitas PT Adnan Jaya Sekawan kian memanas menyusul diterbitkannya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditas batuan diorit seluas 626,09 hektare. WIUP tersebut mencakup 10 desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan, dan merupakan tahapan awal menuju perolehan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Meski izin tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sultra, sejumlah warga mencurigai adanya motif lain di balik pengajuan izin pertambangan batuan tersebut. Mereka menduga izin batuan diorit hanya dijadikan kamuflase untuk membuka jalan bagi aktivitas pertambangan nikel.
“Diduga kuat ada niat terselubung untuk melakukan pertambangan nikel, yang secara tegas dilarang di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi, termasuk Pulau Wawonii,” ungkap salah seorang warga Konkep, Mando Maskuri.
Mando menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) secara jelas melarang aktivitas pertambangan mineral di Pulau Wawonii. Menurutnya, larangan tersebut juga telah diperkuat oleh satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta tiga putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan Administrasi Hukum Umum (AHU)
nomor: AHU-0010953.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18 Februari 2025, saham PT AJS dimiliki oleh 5 orang dengan total 5 ribu lembar.
AW dalam dokumen yang diterima media ini, menjadi Komisaris Utama dengan jumlah saham 1500 lembar dengan total mencapai Rp1.500.000.000. Kemudian ada nama Andi Muhammad Luthfi juga terdaftar sebagai komisaris di PT Adnan Jaya Sekawan dengan jumlah saham 250 dengan total Rp250.000.000.
Di sisi lain, keterlibatan seorang anggota TNI aktif dalam struktur manajemen perusahaan tambang turut menjadi sorotan publik. Muncul pertanyaan apakah jabatan tersebut diperbolehkan atau justru bertentangan dengan aturan dan disiplin militer.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, AW membenarkan dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Adnan Jaya Sekawan. Ia juga mengakui bahwa dirinya masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.
“Iya betul,” jawab AW singkat.
AW mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri dari dinas kemiliteran sejak tahun 2025. Namun hingga kini, pengunduran diri tersebut belum mendapatkan persetujuan.
“Alasan pengunduran diri karena mau fokus menambang, menjadi pengusaha,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Komando Distrik Militer (Kodim) 1417 Kendari belum memberikan klarifikasi resmi terkait status keaktifan AW sebagai anggota TNI maupun ketentuan yang mengatur diperbolehkan atau tidaknya anggota TNI aktif menduduki jabatan di perusahaan tambang.
Editor: Redaksi































