SULTRACK.COM – Praktisi hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Darmawan, angkat bicara terkait viralnya penemuan air terjun raksasa di Routa, Konawe, Selasa (7/4/2026).
Pasalnya, objek wisata alam yang memukau tersebut dilaporkan tidak dibuka untuk umum karena berada di dalam kawasan pertambangan milik PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Andre menilai pembatasan akses tersebut sebagai tindakan yang janggal dan tidak berdasar secara hukum. Menurutnya, status perusahaan pertambangan hanyalah sebagai pemegang izin pengelola sumber daya, bukan pemilik mutlak atas tanah tersebut.
Pertama, Status Kepemilikan Tanah (SKT), Andre mempertanyakan dasar hukum PT SCM dalam melarang warga beraktivitas di wilayah tersebut.
“Bahwa masyarakat lokal sudah mendiami kawasan Routa secara turun-temurun, jauh sebelum adanya aktivitas pertambangan,” katanya dalam video yang diupload akun Instagram Adv.andre_darmawan.
Sambungnya, bahwa IUP bukan hak milik, ia mengingatkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanyalah izin untuk mengelola hasil bumi di bawah tanah.
“Mereka tidak bisa menjadi pemilik tanah, apalagi sampai mengatur kawasan tersebut tidak boleh dimasuki oleh masyarakat,” tegas Andre.
Lanjutnya, air terjun sebagai kekayaan negara, mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, Andre menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Cuma negara yang boleh mengatur peruntukannya, tidak boleh ada korporasi yang mendikte masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menuturkan bahwa dampak sosial, selain akses ke air terjun, Andre juga menerima informasi bahwa warga dilarang mencari ikan di danau-danau sekitar kawasan tersebut, yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga.
Ketua DPD KAI Sultra ini menyebut fenomena tersebut seolah-olah menciptakan “negara dalam negara” di wilayah Routa.
Ia mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan perusahaan, yang dinilai telah melampaui kewenangannya dan merugikan hak-hak masyarakat sipil.
“Perusahaan pertambangan (PT SCM) ini sudah merasa melebihi negara, melampaui kedudukannya. Ini perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah,” pungkas Andre.
Editor: Redaksi

















