SULTRACK.COM — Konflik agraria di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), memasuki babak baru yang kian memprihatinkan. Warga transmigrasi yang telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1982 kini menghadapi tekanan berupa skema “penebusan” lahan yang diduga dipaksakan, disertai intimidasi dan dugaan manipulasi administrasi.
Berdasarkan temuan di lapangan, warga yang ingin mempertahankan lahannya justru dibebani biaya ganti rugi yang ditetapkan sepihak oleh pihak pengklaim. Nilai yang sebelumnya dibahas dalam mediasi di Kantor Camat disebut mengalami lonjakan signifikan tanpa dasar yang jelas.
Para petani kini dihadapkan pada tuntutan pembayaran mulai dari Rp5 juta hingga Rp17,5 juta per setengah hektare. Bagi warga, angka tersebut dinilai sangat memberatkan dan tidak rasional, terlebih lahan yang dipersoalkan telah mereka kuasai secara sah selama lebih dari empat dekade.
Di sisi lain, kecurigaan terhadap adanya praktik penyalahgunaan kewenangan semakin menguat. Sejumlah oknum aparatur disebut-sebut terlibat dalam dugaan pengaburan hingga pemindahan patok batas lahan transmigrasi. Langkah ini diduga dilakukan untuk melegitimasi klaim sepihak atas lahan seluas kurang lebih 279 hektare.
Upaya menghidupkan kembali klaim atas lahan yang telah memiliki dasar hukum sejak penetapan peta perkaplingan tahun 1982 dinilai sebagai tindakan sistematis yang berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar dalam skala besar.
Juru Bicara Kolektif Warga Landono, Andi, mengecam keras praktik yang terjadi. Ia menilai kondisi ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan telah mengarah pada dugaan pemerasan terhadap masyarakat kecil.
“Ini bentuk perampasan hak rakyat secara terang-terangan. Warga yang memegang SHM sah justru dipaksa membayar hingga Rp17,5 juta per setengah hektare. Ini bukan mediasi, ini pemerasan,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).
Menurut Andi, secara hukum agraria, hubungan pihak lain terhadap lahan tersebut telah berakhir sejak penempatan transmigrasi pada 1971 dan diperkuat dengan penerbitan SHM tahun 1982. Ia menilai upaya memutarbalikkan fakta hukum dan sejarah tersebut sebagai tindakan pidana serius.
Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, khususnya Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), guna mengusut dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami meminta aparat bertindak tegas. Ini bukan sekadar perkara perdata, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang merusak tatanan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik penarikan uang dari pemegang SHM tanpa dasar putusan pengadilan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, hingga indikasi tindak pidana korupsi.
Warga kini juga mendesak aparat untuk menelusuri dokumen dan notulensi rapat yang diduga menjadi dasar munculnya kebijakan “tebus lahan”, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah setempat terkait tudingan tersebut. Namun masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan agar konflik tidak semakin meluas dan merugikan warga yang telah lama menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
Editor: Redaksi

















