• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Aktivasi IKD untuk target 30 persen wajib KTP dengan dimulai dari unsur pimpinan Pemkab Konsel

    Pemkab Konsel Genjot Aktivasi IKD, Target 30 Persen Wajib KTP Tahun Ini

    Bupati Konsel menyerahkan penghargaan koperasi terbaik

    Bupati Konsel Serahkan Penghargaan Koperasi Terbaik Sekaligus Resmikan Fasilitas Baru

    Wakil Ketua Komisi II Sekaligus Jubir Partai Gerindra, Bahtra Banong saat mengawal penyaluran sertifikat PTSL di Kendari

    Wakil Ketua Komisi II Sekaligus Jubir Partai Gerindra Kawal Penyaluran Sertifikat PTSL di Kendari

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo menhadiri Sawit Expo 2026

    Tingkatkan Produktivitas Sawit, Bupati Konsel Dukung PSR 60 Juta per Hektare

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo melakukan kunjungan kerja strategis ke Kantor Kementerian Transmigrasi RI di Jakarta

    Bupati Konsel Usulkan Penguatan Infrastruktur Kawasan UPT ke Kementerian Transmigrasi

    Pemkab Konsel saat menyerahkan Raperda Desa kepada DPRD

    Pemkab Konsel Serahkan Raperda Desa, Atur Masa Jabatan Hingga Jadi Dasar Pilkades 2026

    Kepala DP2KB Konsel, dr. Boni Lambang Pramana menerima penghargaan dimomen peringatan Harganas ke-33 Tingkat Provinsi Sultra

    DP2KB Konsel Antar Desa Wunduwatu Jadi Rumah DataKu Terbaik di Sultra

    Bupati Irham Kalenggo menyambut kepulangan jemaah haji Konsel

    Jemaah Haji Konsel Tiba di Tanah Air, Bupati Irham Sampaikan Syukur dan Duka

    Ketua BEM FH UHO, Saleh Salahudin

    BEM FH UHO Kritik Pengesahan UU Kepolisian, Serukan Aksi Akademik 1 Juli

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Aktivasi IKD untuk target 30 persen wajib KTP dengan dimulai dari unsur pimpinan Pemkab Konsel

    Pemkab Konsel Genjot Aktivasi IKD, Target 30 Persen Wajib KTP Tahun Ini

    Bupati Konsel menyerahkan penghargaan koperasi terbaik

    Bupati Konsel Serahkan Penghargaan Koperasi Terbaik Sekaligus Resmikan Fasilitas Baru

    Wakil Ketua Komisi II Sekaligus Jubir Partai Gerindra, Bahtra Banong saat mengawal penyaluran sertifikat PTSL di Kendari

    Wakil Ketua Komisi II Sekaligus Jubir Partai Gerindra Kawal Penyaluran Sertifikat PTSL di Kendari

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo menhadiri Sawit Expo 2026

    Tingkatkan Produktivitas Sawit, Bupati Konsel Dukung PSR 60 Juta per Hektare

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo melakukan kunjungan kerja strategis ke Kantor Kementerian Transmigrasi RI di Jakarta

    Bupati Konsel Usulkan Penguatan Infrastruktur Kawasan UPT ke Kementerian Transmigrasi

    Pemkab Konsel saat menyerahkan Raperda Desa kepada DPRD

    Pemkab Konsel Serahkan Raperda Desa, Atur Masa Jabatan Hingga Jadi Dasar Pilkades 2026

    Kepala DP2KB Konsel, dr. Boni Lambang Pramana menerima penghargaan dimomen peringatan Harganas ke-33 Tingkat Provinsi Sultra

    DP2KB Konsel Antar Desa Wunduwatu Jadi Rumah DataKu Terbaik di Sultra

    Bupati Irham Kalenggo menyambut kepulangan jemaah haji Konsel

    Jemaah Haji Konsel Tiba di Tanah Air, Bupati Irham Sampaikan Syukur dan Duka

    Ketua BEM FH UHO, Saleh Salahudin

    BEM FH UHO Kritik Pengesahan UU Kepolisian, Serukan Aksi Akademik 1 Juli

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Ketua PN Unaaha Dinilai Abaikan Aturan Usai Tunda Eksekusi Lahan PT OSS

Sultrack News by Sultrack News
29 Mei 2026
0 0
A A
0
Kuasa hukum Ainin Indarsih Cs, Andri Dermawan

Kuasa hukum Ainin Indarsih Cs, Andri Dermawan

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SULTRACK.COM – Kuasa hukum Ainin Indarsih Cs, Andri Dermawan, menyatakan keberatan atas penetapan penangguhan atau penundaan eksekusi lahan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. Penundaan itu dilakukan usai adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Penundaan eksekusi tersebut tertuang dalam surat Ketua PN Unaaha Nomor: 473/KPN.W23.U5/HK2.4/IV/2026 tertanggal 7 April 2026.

Andri mengatakan, surat itu pada pokoknya berisi penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap penetapan eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh Jo 11/PDT/2024/PT KDI Jo 22/Pdt.G.2023/PN Unh.

“Alasan adanya permohonan PK yang diajukan PT OSS merupakan bentuk pengingkaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Andri kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, alasan penundaan tersebut juga bertentangan dengan surat Ketua PN Unaaha Nomor: 871/KPN.W23.U5/HK2.4/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025.

Dalam surat itu, lanjut Andri, disebutkan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan Ainin Indarsih akan dilanjutkan ke tahap pelaksanaan setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Yang pada poin nomor enam menyampaikan bahwa karena masih adanya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh PT OSS atas perkara a quo, maka permohonan eksekusi akan dilanjutkan setelah adanya putusan kasasi dari MA,” ujarnya.

Andri menilai Ketua PN Unaaha telah mengangkangi aturan pelaksanaan eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Oleh karena itu, sikap Ketua PN Unaaha yang menangguhkan eksekusi dengan dalih PK merupakan kekeliruan nyata,” tegasnya.

Tak hanya itu, Andri juga menyoroti status PT OSS sebagai pihak ketiga dalam perkara tersebut. Ia menyebut penangguhan eksekusi tidak sejalan dengan Keputusan Dirjen Badilum MA Nomor: 40/DJU/SK/HM.02.3/I/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.

Dalam aturan tersebut, kata dia, penangguhan eksekusi karena adanya perlawanan pihak ketiga hanya berlaku sampai perkara diputus di tingkat pertama.

“Perkara perlawanan pihak ketiga yang diajukan PT OSS sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap sejak keluarnya Putusan MA Nomor: 5145 K/Pdt/2025 tanggal 9 Oktober 2025. Jadi seharusnya eksekusi bisa dilanjutkan,” cetus Andri.

Ia juga menegaskan bahwa perlawanan pihak ketiga merupakan upaya hukum luar biasa yang pada asasnya tidak dapat menangguhkan eksekusi. Hal itu, kata dia, sejalan dengan ketentuan dalam Buku II Mahkamah Agung RI halaman 102.

Akibat penundaan tersebut, Andri menilai kliennya sebagai pemenang perkara terus mengalami kerugian sejak tahun 2018.

Padahal, lanjut dia, perkara itu telah melewati sembilan putusan pengadilan mulai tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK, serta diperiksa oleh 27 hakim berbeda.

“Namun klien kami tetap belum mendapat kepastian hukum. Seolah-olah perkara ini tidak ada akhirnya, padahal ada asas hukum Litis Finiri Oportet yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya. Di mana lagi klien kami harus mencari keadilan?” ujarnya.

Karena itu, pihaknya mendesak Ketua PN Unaaha segera melanjutkan proses eksekusi lahan lantaran perkara perlawanan dari PT OSS telah inkrah.

“Apabila Ketua PN Unaaha tetap bersikeras menunda eksekusi, kami memohon agar dikeluarkan penetapan resmi mengenai penundaan tersebut. Hal itu akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Tags: Abaikan AturanEksekusi LahanHeadlineKetuaPN UnaahaPT OSS
ShareTweetSend
Previous Post

KSBSI Ungkap Pekerja Cleaning Service Kantor Wali Kota Kendari Diduga Digaji di Bawah UMK

Next Post

Pemda Konsel Salurkan Bantuan CPP, 222 Jiwa Terdampak Banjir Terbantu

Berita Terkait

Gempur Sultra menyoroti THM Spazio Club Lounge & KTV Kendari

Gempur Sultra Desak Pemkot Kaji Ulang Operasional THM Spazio

13 Juli 2026
Kapal Pesiar ASR87 menurut dugaan Koalisi Aktivis dan Mahasiswa Sultra memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT TMS yang dikenai kewajiban membayar denda sekitar Rp2,094 triliun atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana

KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Manfaat PT TMS dan Kepemilikan Kapal Pesiar ASR87

13 Juli 2026
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra menyoroti penerbitan maupun perpanjangan RKAB PT Generasi Agung Perkasa (GAP) di Kabupaten Konsel

Dugaan Pencemaran Air Bersih, HMKS Tolak Penerbitan dan Perpanjangan RKAB PT GAP

10 Juli 2026

Kejati Diminta Usut Kontrak Sewa Alat Berat PT Antam dan PT SJS 890 Miliar, Diduga Tanpa Lelang

Puskesmas Ranomeeto Tegaskan, Pelaku Pencabulan Anak Bukan Mengidap TBC

K3 dan Hilirisasi Disoroti, Pemerintah Diminta Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia

Next Post
Penyaluran bantuan CPP kepada warga terdampak banjir di Konsel

Pemda Konsel Salurkan Bantuan CPP, 222 Jiwa Terdampak Banjir Terbantu

Ketiga pelaku curas usai diamankan Buser77 Polresta Kendari

Buser77 Ungkap Kasus Curas di Hotel Kendari, Pelaku Gunakan Karambit dan Parang

Polisi saat melakukan identifikasi di TKP penyebab tewasnya pelajar di Kendari saat rekreasi di Pulau Bokori

Diduga Kesetrum Kabel Lampu Hias, Pelajar di Kendari Tewas Saat Rekreasi di Pulau Bokori

Pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan istrinya tewas saat diamankan polisi

Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Ngaku Cemburu Karena Dugaan Selingkuh

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketum JMSI, Teguh Santosa

JMSI Kecam Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman

25 Juni 2026

JMSI Gelar Mahkamah Intelektual, Buku Adhie Massardi Jadi Sorotan Para Tokoh Nasional

23 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤