SULTRACK.COM – Seorang pria berinisial IN (28) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya istrinya hingga tewas di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena dilanda cemburu dan menduga korban berselingkuh.
Pelaku ditangkap pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 11.30 Wita oleh gabungan Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari, Intelmob Polda Sultra, dan Polsek Ranomeeto.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku merupakan suami korban yang diketahui berinisial AN (24), seorang pelajar/mahasiswi asal Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan,” kata Welliwanto.
Peristiwa itu terungkap setelah warga menemukan korban telah meninggal dunia di sebuah rumah di BTN Griya Resky Ambaipua Blok G Nomor 8, Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada Sabtu (30/5) malam.
Saat tiba di lokasi, saksi menemukan korban terbaring di ruang tengah rumah dalam kondisi tidak bernyawa. Pada tubuh korban terlihat sejumlah luka lebam, di antaranya pada bagian mata kiri dan kanan serta lengan kiri.
“Dari informasi yang diperoleh, dugaan awal mengarah kepada suami korban yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Aksi kekerasan itu dilakukan dengan cara memukul, menarik kedua tangan korban secara bergantian, hingga menginjak dan menendang tangan korban saat korban dalam posisi terbaring.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka dan mengeluhkan sakit pada bagian perut. Korban sempat meminta izin ke kamar mandi sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Polisi mengungkapkan, setelah menyadari korban tidak bergerak, pelaku sempat berusaha membangunkannya. Namun setelah yakin istrinya telah meninggal dunia, pelaku kemudian membersihkan tubuh korban menggunakan air, mengganti pakaiannya, melapisi tubuh korban dengan sarung, menyisir rambut korban, hingga memeluk korban.
“Dari pengakuan pelaku, motif sementara karena rasa cemburu. Pelaku menduga korban sering berselingkuh dengan pria lain,” jelas Welliwanto.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang pakaian korban, hasil visum luar dari RS Bhayangkara Kendari, serta hasil autopsi.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk melengkapi proses penyidikan.
Editor: Redaksi














