SULTRACK.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan doxing yang dialami jurnalis Kendarihariini.com, Fadli Aksar. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi digital yang mengancam keselamatan jurnalis dan kebebasan pers.
Peristiwa itu bermula setelah Fadli Aksar menerbitkan dua berita pada Senin (1/6/2026), yakni berjudul “Jadi Korban KDRT, Wali Kota Kendari Laporkan Suaminya ke Polisi” dan “Pemkot Kendari: Kasus KDRT Wali Kota Masuk Ranah Privasi, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan”.
Sehari setelah berita tersebut terbit, Selasa (2/6/2026), akun anonim di sejumlah grup Facebook Sultra Info diduga menyebarkan foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar. Unggahan itu disertai narasi bernada provokatif yang menyerang profesi jurnalis.
Kasus tersebut diketahui setelah sejumlah jurnalis dan warga menemukan unggahan dimaksud di media sosial. Mereka kemudian mendokumentasikan unggahan tersebut melalui tangkapan layar serta mencatat tautan dan komentar yang berkaitan dengan dugaan doxing itu.
AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai penyebaran data pribadi jurnalis di ruang digital merupakan tindakan serius yang dapat mengganggu pelaksanaan kerja jurnalistik sekaligus mengancam keselamatan wartawan.
Dalam pernyataan sikapnya, kedua organisasi itu mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa doxing merupakan bentuk intimidasi digital yang bertujuan membungkam kebebasan pers.
“Praktik ini (doxing) sebagai bentuk pelecehan, intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta,” tegas Nursadah.
Menurutnya, pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan semestinya menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan intimidasi atau serangan terhadap jurnalis.
Atas kejadian tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyampaikan enam poin sikap. Di antaranya mengecam penyebaran foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar, menilai tindakan tersebut sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalistik, serta mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan doxing dan menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, kedua organisasi juga mengajak masyarakat untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers jika memiliki keberatan terhadap pemberitaan media. Mereka juga menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
AJI Kendari dan KKJ Sultra menegaskan bahwa segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun serangan digital terhadap jurnalis tidak hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Editor: Redaksi















