SULTRACK.COM – Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra segera mengambil tindakan tegas terhadap enam oknum penyidik Polres Baubau yang diduga terlibat dalam penghilangan barang bukti berupa perak, pada kasus pencurian di salah satu hotel di Kota Baubau.
Selain dugaan penghilangan barang bukti, konsorsium juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap korban dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Dugaan tersebut dinilai mencederai prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Perwakilan Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis Pemerhati Hukum Sultra, Eko Rama, meminta Propam Polda Sultra segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para penyidik yang diduga terlibat.
“Kami mendesak Propam Polda Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap enam oknum penyidik tersebut. Jika terbukti bersalah, tidak ada alasan untuk tidak menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Eko Rama dalam keterangannya.
Menurutnya, dugaan hilangnya barang bukti dan adanya pungutan liar harus menjadi perhatian serius karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Konsorsium, Rabil, meminta Kapolda Sultra melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Baubau, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Ia menilai evaluasi penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kami juga meminta Kapolda Sultra untuk mengevaluasi secara serius kinerja Polres Baubau dan Kasat Reskrim Polres Baubau. Jika diperlukan, lakukan pencopotan terhadap pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” tegas Rabil.
Konsorsium menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Mereka juga meminta agar tidak ada upaya penutupan maupun pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik. Konsorsium berharap proses penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.
Editor: Redaksi













