SULTRACK.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Polres Bombana untuk serius mengusut kasus dugaan pembunuhan seorang remaja di Desa Balasari, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, yang terjadi pada 6 November 2025 lalu.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, mengatakan keluarga korban telah melaporkan kematian anaknya ke Polsek Poleang Barat sekitar sepekan setelah jasad korban ditemukan. Penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Bombana.
Namun, Andri menyoroti lambannya perkembangan kasus yang telah berjalan selama tujuh bulan tanpa kejelasan pelaku.
“Sudah dilakukan autopsi dan saksi-saksi pun telah diperiksa, tetapi sampai saat ini misteri kematian korban belum menemukan titik terang. Dari November 2025 hingga Mei 2026 ini, belum ada kejelasan siapa pelaku pembunuhannya,” kata Andri, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan keterangan keluarga yang diperkuat hasil autopsi, korban diduga meninggal akibat tindak pidana kekerasan. Sejumlah luka fisik ditemukan pada tubuh korban saat dilakukan pemeriksaan.
Andri meminta kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga korban.
“Jangan karena mereka rakyat kecil, kasus kematian anaknya kemudian diabaikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 4 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wita saat korban diantar sepupunya untuk mencari jaringan internet atau Wi-Fi. Setelah mengantar korban, sepupunya pergi ke pasar malam.
Sekitar pukul 24.00 Wita, sepupunya kembali untuk menjemput korban. Namun korban sudah tidak berada di lokasi. Karena mengira korban telah pulang atau menginap di rumah temannya, sepupu korban memilih kembali ke rumah.
Keesokan harinya, 5 November 2025, korban tak kunjung pulang dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi. Keluarga yang khawatir kemudian melakukan pencarian sejak sore hingga dini hari.
Pada 6 November 2025 dini hari, korban ditemukan meninggal dunia di dalam parit yang tidak jauh dari lokasi awal dirinya diantar. Kondisi korban saat ditemukan disebut mengenaskan, dengan bagian kepala berada di dalam parit tersebut.
Jenazah korban kemudian dimakamkan pada hari yang sama. Namun, keluarga mulai menaruh curiga setelah melihat adanya tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.
Selain itu, telepon genggam milik korban juga tidak ditemukan. Di lokasi kejadian hanya ditemukan pengisi daya atau charger milik korban yang diduga ditinggalkan pelaku.
“Pihak keluarga akhirnya resmi melapor ke polisi seminggu setelah pemakaman, dan proses autopsi baru dilakukan pada Desember 2025,” ujar Andri.
Ibu korban, Jumarnawati, berharap kepolisian dapat mengungkap kasus kematian anaknya dan memberikan keadilan bagi keluarga.
“Saya meminta kepada kepolisian, tolong saya pak. Saya hanya memerlukan keadilan. Sekarang saya tidak bisa apa-apa lagi,” ucap Jumarnawati sambil menangis.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Satreskrim Polres Bombana tertanggal 1 April 2026 yang diterima keluarga korban, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Dalam surat itu, penyidik menyebut telah memeriksa ponsel dan menginterogasi sejumlah saksi. Namun hingga kini belum ditemukan petunjuk kuat yang mengarah kepada pelaku maupun motif di balik kematian korban.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bombana masih berupaya dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.
Editor: Redaksi














