SULTRACK.COM – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Desakan itu disampaikan menyusul penyegelan dan penghentian aktivitas pertambangan PT BBDM oleh Bareskrim Polri. Menurut Ketua HAMI Sultra Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, langkah tersebut seharusnya menjadi bukti hadirnya negara dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam.
Namun demikian, HAMI mengaku masih menerima berbagai informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung di wilayah konsesi perusahaan meski lokasi telah disegel.
“Publik masih mempertanyakan mengapa berbagai dugaan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT BBDM disebut-sebut masih terus berlangsung,” kata Irsan, Senin (1/6/2026).
Irsan menyebut beredar informasi mengenai dugaan adanya bukaan lahan baru, tumpukan ore nikel, keberadaan alat berat di dalam kawasan konsesi, hingga dugaan aktivitas pengangkutan material menuju jetty.
Menurut mereka, apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Jika dugaan tersebut benar adanya, maka hal ini merupakan persoalan serius yang harus segera dijawab oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain itu, HAMI juga meminta aparat mendalami peran Direktur Utama PT BBDM, Yory Yusran, terkait seluruh aktivitas yang terjadi di wilayah operasional perusahaan.
Mereka menilai sebagai pimpinan tertinggi perusahaan, Yory Yusran perlu dimintai keterangan dan pertanggungjawaban dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Atas dasar itu, HAMI Sultra Jakarta mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil, memeriksa, dan mendalami peran Direktur Utama PT BBDM dalam seluruh dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” katanya.
HAMI juga meminta aparat tidak berhenti pada langkah penyegelan lokasi tambang semata. Mereka mendorong pengusutan menyeluruh terhadap dugaan kejahatan pertambangan, dugaan pelanggaran lingkungan hidup, dugaan penggunaan dokumen bermasalah, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam pernyataannya, HAMI menyampaikan empat tuntutan utama, yakni memeriksa Direktur Utama PT BBDM, mengungkap aktor di balik dugaan kejahatan pertambangan, memproses hukum pihak yang terbukti bersalah, serta menyelamatkan sumber daya alam Buton dari dugaan praktik pertambangan ilegal.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT BBDM maupun Yory Yusran belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan pernyataan yang disampaikan HAMI Sultra Jakarta.
Editor: Redaksi













