SULTRACK.COM – Polemik aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadinperhatian. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menyoroti masih adanya sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif di wilayah pulau kecil tersebut.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat lima IUP aktif di Pulau Wawonii, terdiri dari empat IUP nikel dan satu IUP batuan.
“Empat IUP nikel tersebut masing-masing milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) berdasarkan SK Nomor 949 Tahun 2019 dan SK Nomor 83 Tahun 2010, PT Bumi Konawe Mining (BKM), serta PT Wawonii Makmur Jayaraya (WMJ). Sementara satu IUP batuan dimiliki PT Adnan Jaya Sekawan (AJS),” ujarnya kepada media ini, Senin (13/4/2026).
Hendro menilai, keberadaan perusahaan tambang di Pulau Wawonii yang termasuk dalam kategori wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), serta instruksi Presiden.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terbaru, dua perusahaan yakni PT GKP dan PT BKM telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Semua IUP ini masih aktif. Bahkan dua perusahaan sudah mendapatkan persetujuan RKAB. Ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Hendro, putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii tidak hanya berlaku untuk satu perusahaan tertentu, melainkan bersifat kolektif.
“Putusan MK itu tidak hanya mengacu pada satu perusahaan, tetapi berlaku secara umum. Artinya, tidak boleh lagi ada aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pencabutan sejumlah IUP nikel di Raja Ampat sebagai bentuk komitmen perlindungan wilayah pulau kecil.
“Jika ke depan masih ada aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, maka itu merupakan pembangkangan nyata terhadap undang-undang dan arahan pimpinan negara,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Ampuh Sultra mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah diterbitkan di Pulau Wawonii. Selain itu, Kementerian ESDM juga diminta mencabut seluruh IUP nikel di wilayah tersebut.
“Pencabutan IPPKH dan IUP menjadi kunci agar aktivitas pertambangan benar-benar berhenti. Jika tidak, maka kami yakin kegiatan tambang di Wawonii akan terus berlangsung,” tegas Hendro.
Lebih lanjut, Ampuh Sultra juga menduga bahwa seluruh IUP nikel di Pulau Wawonii berada di bawah kendali satu grup perusahaan besar, yakni Harita Group. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu kembali konflik dan dampak sosial seperti yang terjadi sebelumnya.
“Kami menduga empat IUP nikel di Wawonii berada di bawah kendali Harita Group. Jika benar, maka pola yang terjadi ke depan kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan pengalaman sebelumnya,” pungkasnya.
Editor: Redaksi













