SULTRACK.COM – PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah tegas tuduhan terkait dugaan penyalahgunaan dan peniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri ilegal yang belakangan beredar di masyarakat.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Anto, Sabtu (18/4/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan secara legal dan telah dilengkapi dengan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Anto, tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Perusahaan kami beroperasi secara sah dan memiliki dokumen perizinan lengkap. Tuduhan yang beredar itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik perusahaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, PT Tiga Dara Perkasa Sultra telah mengantongi Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan oleh pihak syahbandar sebagai dasar legalitas aktivitas usaha perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga memiliki Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menjadi bukti legal dalam menjalankan distribusi BBM industri.
Tidak hanya itu, Anto menyebut seluruh dokumen pendukung lainnya juga telah lengkap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor migas.
“Seluruh aktivitas distribusi BBM industri kami jalankan sesuai aturan hukum. Kami sangat terbuka apabila ada pihak berwenang yang ingin melakukan verifikasi langsung terhadap seluruh dokumen perizinan perusahaan,” jelasnya.
Ia menilai, informasi mengenai dugaan peniagaan ilegal seharusnya terlebih dahulu diklarifikasi secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi justru dapat merugikan pihak-pihak yang menjalankan usaha secara sah.
Karena itu, PT Tiga Dara berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas kebenarannya.
Perusahaan, lanjut Anto, tetap berkomitmen menjalankan distribusi BBM industri secara legal, profesional, transparan, dan sesuai regulasi pemerintah.
“Kami tetap berpegang pada prinsip kepatuhan hukum dan profesionalisme dalam menjalankan usaha di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi













