SULTRACK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk memeriksa Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, terkait dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi (CMA)
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPW KAI Sultra, Andre Darmawan melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya yang menyoroti persoalan tersebut, Minggu (19/4/2026).
Menurut Andre, Aparat Penegak Hukum (APH) perlu segera menelusuri dugaan aliran dana tersebut karena telah mencuat ke publik dan memerlukan kejelasan hukum.
“Saya pikir Kejaksaan atau KPK sudah saatnya turun untuk memeriksa Ridwan Badallah, karena di beberapa media sudah ada pengakuan bahwa dia menerima uang sebesar Rp4,8 miliar dari PT CMA untuk biaya operasional dan pengurusan dirinya menjadi Pj Bupati Buton Selatan,” ujar Andre.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, termasuk dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jadi sebaiknya KPK dan Kejaksaan segera menelusuri pernyataan atau pengakuan Ridwan Badallah tersebut,” tegasnya.
Dugaan aliran dana itu sebelumnya mencuat setelah Direktur PT CMA, Abadi Aditya Setiawan, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Indolegal Law Firm, melayangkan somasi kepada Ridwan Badallah tertanggal 9 Juni 2025.
Dalam somasi itu disebutkan bahwa pengiriman dana bermula dari pertemuan antara kedua pihak di Plaza Indonesia pada 11 Juni 2024.
Selanjutnya, melalui rekening PT CMA, dana sebesar Rp300 juta disebut ditransfer ke rekening pribadi Ridwan Badallah. Pada 19 Juni 2024, kembali dilakukan transfer sebesar Rp2 miliar ke rekening atas nama Ridwan Badallah.
Tidak berhenti di situ, pada 23 Juli 2024, Ridwan Badallah disebut kembali menghubungi Direktur PT CMA dan meminta tambahan dana sebesar Rp2,5 miliar. Permintaan tersebut kemudian direalisasikan melalui transfer Rp2,3 miliar dari rekening perusahaan dan Rp200 juta dari rekening pribadi direktur.
Namun, menurut isi somasi tersebut, Ridwan Badallah dinilai tidak dapat memenuhi hasil kesepakatan awal yang telah dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya.
Pada Agustus 2024, Ridwan disebut telah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar. Kemudian, dalam periode September 2024 hingga Mei 2025, kembali dilakukan pengembalian dana sebesar Rp500 juta, sehingga tersisa Rp2,3 miliar yang disebut belum dikembalikan.
Meski demikian, pihak PT Cahaya Mining Abadi dalam somasinya tidak menjelaskan secara rinci bentuk kesepakatan yang dimaksud dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Ridwan Badallah melalui kuasa hukumnya dari LBH Peduli Hukum Masyarakat Sulawesi Tenggara (LBH Pidhum Sultra) telah memberikan jawaban resmi atas somasi tersebut.
Dalam surat bernomor 011/JWB-SMS-LR/VI/2025, Ridwan membantah adanya perjanjian tertulis maupun lisan terkait janji pemberian pekerjaan kepada Direktur PT Cahaya Mining Abadi, Aditya Setiawan.
Ridwan juga menegaskan bahwa tidak pernah ada perjanjian utang piutang, melainkan bantuan jasa yang ditawarkan oleh pihak direktur perusahaan dalam proses pengusulannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati.
Dalam surat jawaban tersebut, Ridwan menjelaskan bahwa dana yang diterimanya digunakan untuk kebutuhan operasional dan akomodasi terkait proses pengusulan dirinya sebagai Pj Bupati.
Ia juga menyampaikan telah mengembalikan dana sebesar Rp2,5 miliar sebagai bentuk itikad baik atas penggunaan dana milik PT Cahaya Mining Abadi.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar APH, segera melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.
Editor: Redaksi













