SULTRACK.COM – Kasus penambangan pasir ilegal di Sungai Konaweeha, Desa Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Kendari.
Desakan tersebut disampaikan karena Sungai Konaweeha merupakan wilayah yang berada dalam pengawasan BWS Wilayah IV Kendari.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan bahwa aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Konaweeha seharusnya tidak luput dari pengawasan pihak BWS Wilayah IV Kendari.
“Kami menduga ada upaya pembiaran dari pihak BWS IV Kendari, sehingga aktivitas pertambangan pasir ilegal di Sungai Konaweeha dapat berjalan mulus selama ini,” kata Hendro kepada media ini, Senin (20/4/2026).
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan akan terus memberikan tekanan agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa Kepala BWS Wilayah IV Kendari terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.
“Ini juga harus diungkap. Bagaimana bisa kegiatan tambang pasir ilegal di Sungai Konaweeha sudah berlangsung lama, tetapi tidak ada informasi maupun tindakan dari BWS Wilayah IV Kendari. Padahal kegiatan itu masih masuk dalam wilayah kerja mereka,” tegasnya.
Hendro juga menyoroti sikap BWS Kendari yang dinilai masih pasif, bahkan setelah kasus tambang ilegal di Sungai Konaweeha mencuat ke publik.
“Kasus ini juga bukan diungkap oleh BWS sebagai instansi yang seharusnya melakukan pengawasan di wilayah Sungai Konaweeha. Sampai sekarang mereka masih diam dan belum terlihat turun langsung melakukan pemantauan di lokasi,” tutupnya.
Editor: Redaksi













