SULTRACK.COM – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU), khususnya Direktur Jenderal Bina Marga, segera turun tangan mengevaluasi pembangunan Jembatan Sambandete di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Pasalnya, progres proyek tersebut disebut belum mencapai 50 persen, sementara kontrak pekerjaan akan berakhir pada Desember 2026.
Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi Kementerian PU. Dia meminta evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, satuan kerja (Satker), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Kami mendesak Dirjen Bina Marga jangan tinggal diam. Progres pekerjaan yang belum mencapai 50 persen dengan batas akhir kontrak yang semakin dekat harus menjadi alarm serius. Evaluasi total terhadap BPJN Sultra, Satker dan PPK harus segera dilakukan,” tegas Rendy dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Menurut Rendy, Kementerian PU tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif dalam menilai pelaksanaan proyek. Evaluasi di lapangan diperlukan untuk mengetahui penyebab lambannya progres pembangunan serta memastikan proyek berjalan sesuai kontrak.
IMPH juga menyoroti adanya permohonan perpanjangan waktu kontrak. Rendy meminta Kementerian PU tidak memberikan perpanjangan secara otomatis hanya karena pekerjaan belum rampung.
Dia menegaskan setiap permohonan perpanjangan harus diuji berdasarkan ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai ketika pekerjaan tidak mampu mencapai target, solusinya justru memperpanjang kontrak. Kalau persyaratan perpanjangan tidak terpenuhi, PPK harus berani menolak. Jangan ada kompromi terhadap pekerjaan yang menggunakan uang negara,” ujarnya.
Selain persoalan progres, IMPH mempertanyakan proses pengadaan dan penetapan pemenang proyek Jembatan Sambandete. Organisasi tersebut meminta Kementerian PU memeriksa seluruh tahapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
IMPH menyebut pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak terdapat pengaturan tender, konflik kepentingan, maupun praktik kolusif yang berpotensi merugikan negara. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.
“Proses tender hingga pelaksanaan proyek harus diperiksa secara objektif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami mendorong agar ditindaklanjuti aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” kata Rendy.
Rendy menegaskan pembangunan Jembatan Sambandete merupakan proyek yang menggunakan anggaran negara. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak ingin proyek yang dibiayai uang rakyat justru dikerjakan dengan pengawasan yang lemah. Dirjen Bina Marga harus menunjukkan ketegasan. Evaluasi BPJN, Satker dan PPK harus dilakukan secara menyeluruh dan jangan berhenti pada pemeriksaan administratif di atas kertas,” tegasnya.
IMPH meminta Kementerian PU tidak menunggu hingga masa kontrak berakhir untuk mengambil tindakan. Dengan waktu pelaksanaan yang semakin terbatas, evaluasi dan langkah konkret dinilai perlu segera dilakukan untuk memastikan proyek dapat diselesaikan dengan memenuhi aspek waktu, mutu, dan penggunaan anggaran.
IMPH menyatakan akan terus mengawal pembangunan Jembatan Sambandete dan meminta Dirjen Bina Marga segera memberikan sikap terhadap kondisi proyek tersebut.
Bagi IMPH, keterlambatan pembangunan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan anggaran negara digunakan secara efektif dan sesuai ketentuan.
Editor: Redaksi













