SULTRACK.COM – PT Bumi Konawe Abadi (BKA) menggelar pertemuan klarifikasi bersama sejumlah pemilik lahan, terkait rencana pembebasan lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Plaza Inn Kendari, Sabtu (31/10/2026).
Pertemuan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan, persyaratan, serta mekanisme pembebasan lahan yang akan dilaksanakan perusahaan.
Selain itu, kegiatan tersebut menjadi ruang komunikasi antara manajemen BKA dan pemilik lahan untuk menyamakan persepsi, sekaligus mencegah kesalahpahaman dalam proses pembebasan lahan.
Site Manager PT BKA, Rudijanto, mengatakan pertemuan tersebut merupakan upaya perusahaan menyampaikan informasi secara langsung mengenai tahapan, hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses pembebasan lahan.
“Tujuan kegiatan ini agar pemilik lahan memahami langkah selanjutnya yang akan kami laksanakan, terutama menyangkut persoalan pembebasan lahan,” ujar Rudijanto.
Menurutnya, komunikasi langsung antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan menjadi hal penting agar setiap tahapan dapat berjalan secara terbuka dan dipahami seluruh pihak.
Ia berharap, melalui pertemuan dan klarifikasi tersebut, berbagai persoalan terkait pembebasan lahan dapat dikomunikasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan miskomunikasi antara perusahaan dan warga.
“Harapan kami, dengan adanya pertemuan dan klarifikasi ini, masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang jelas. Dengan begitu, ke depannya tidak terjadi miskomunikasi dan setiap persoalan dapat dikomunikasikan bersama,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudijanto juga menegaskan bahwa PT BKA tidak pernah melakukan pemaksaan maupun intimidasi terhadap masyarakat pemilik lahan di wilayah IUP perusahaan untuk menjual tanah mereka.
Ia menjelaskan, proses jual beli lahan selama ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang secara sukarela ingin menjual tanahnya karena membutuhkan dana.
Dengan demikian, keputusan untuk menjual atau mempertahankan lahan sepenuhnya berada di tangan pemilik tanah tanpa tekanan dari pihak perusahaan.
BKA juga membantah informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan perusahaan memberikan pembiayaan kepada oknum kepala desa untuk melakukan pembelian lahan.
Rudijanto menegaskan perusahaan tidak pernah memberikan dana pembelian lahan kepada pihak lain, termasuk melalui perantara. Menurutnya, seluruh proses pembelian lahan dilakukan secara langsung oleh PT BKA.
Melalui kegiatan klarifikasi tersebut, perusahaan berupaya membuka informasi mengenai mekanisme pembelian lahan sekaligus meluruskan isu-isu yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
BKA juga mengimbau pemilik lahan yang memiliki keinginan menjual tanahnya agar berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan melalui kantor PT BKA di Kecamatan Motui.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan proses jual beli berlangsung secara terbuka dan jelas, sekaligus menghindari persoalan akibat keterlibatan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan perusahaan.
Sementara itu, salah seorang pemilik lahan yang hadir dalam pertemuan tersebut berharap kegiatan klarifikasi serupa dapat dilaksanakan langsung di Desa Motui.
Menurutnya, pertemuan di tingkat desa akan memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dan pemilik lahan untuk mendengarkan penjelasan manajemen perusahaan secara langsung.
“Kalau bisa kegiatan seperti ini juga dilaksanakan di kampung, agar masyarakat dan pemilik lahan bisa mendengar pemaparan langsung dari perusahaan,” tandasnya.
Ia berharap komunikasi antara perusahaan dan masyarakat terus terjalin sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pembebasan lahan ke depan.
Editor: Redaksi












