SULTRACK.COM – Besaran gaji atau honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan laman resmi KPU, nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang bisa dibilang lebih besar dari gaji petugas KPPS Pemilu 2019.
Untuk Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000. Perlu diketahui, besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2019 adalah senilai Rp550.000 untuk Ketua KPPS, sedangkan untuk anggota KPPS sebesar Rp500.000.
Dikutip dari kpu.go.id, usaha Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024, terwujud. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, yang didalamnya termasuk honor KPPS.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahapan Pemilu dan tahapan pemilihan.
Itu juga diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, bahwa setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS, terkait kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000.
Adapun masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 berdasarkan laman KPU, yakni 25 Januari-25 Februari 2024 .
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS Pemilu merupakan petugas sementara yang dibuat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota dari KPPS Pemilu sendiri berasal dari masyarakat sekitar TPS dan berjumlah tujuh orang. Ketujuh orang itu akan terbagi menjadi satu ketua dan enam anggota.
Editor : Redaksi
Sumber : kpu.go.id
Discussion about this post