• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner
Senin, Mei 19 2025
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Truk pemuat minyak sawit terbalik di Pondidaha akibatnya minyak mengotori jalan dan memyebabkan jalan menjadi licin

    Truk Bermuatan Minyak Sawit Terbalik di Pondidaha, Pengendara Diminta Berhati-Hati

    Proses evakuasi Basarnas Kendari terhadap 12 POB kapal ikan

    Basarnas Berhasil Evakuasi 12 POB Kapal Ikan Yang Alami Mati Mesin di Pulau Kaledupa

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo saat menyerahkan SK ASN

    Ratusan ASN Konsel Resmi Terima SK, Bupati Tekankan Komitmen dan Integritas

    Hendro Dewanto saat masih menjabat Kajati Sultra

    Kajati Sultra Berganti, Hendro Dewanto Geser ke Jateng Dengan Jabatan Yang Sama

    Ketum PP PIRA, dr Sumarjati Arjoso SKM bersama Ketua Dewan Penasehat PD PIRA Sultra, Dessy Indah Rachmat diacara silaturahmi Pantai Toronipa

    PIRA Sultra Jaga Soliditas Antar Pengurus Lewat Kegiatan Silaturahmi di Pantai Toronipa

    Ilustrasi PPPK tahap II

    Pemda Konsel Ingatkan Peserta PPPK Tahap II, Waspadai Pihak Menjajikan Kelulusan

    Surat Edaran Pemkot Kendari terkait retribusi parkir

    Pemkot Kendari Keluarkan Edaran, Retribusi Parkir Wajib Gunakan Karcis

    Pengukuhan PIRA Sultra, dihadiri Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka

    PIRA Sultra Resmi Dikukuhkan, Gubernur Ajak Pengurus Jaga Soliditas

    Peletakan batu pertama pembangunan perpustakaan oleh Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota

    Wali Kota Kendari Letakan Batu Pertama Pembangunan Perpustakaan, Target Rampung Desember

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Truk pemuat minyak sawit terbalik di Pondidaha akibatnya minyak mengotori jalan dan memyebabkan jalan menjadi licin

    Truk Bermuatan Minyak Sawit Terbalik di Pondidaha, Pengendara Diminta Berhati-Hati

    Proses evakuasi Basarnas Kendari terhadap 12 POB kapal ikan

    Basarnas Berhasil Evakuasi 12 POB Kapal Ikan Yang Alami Mati Mesin di Pulau Kaledupa

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo saat menyerahkan SK ASN

    Ratusan ASN Konsel Resmi Terima SK, Bupati Tekankan Komitmen dan Integritas

    Hendro Dewanto saat masih menjabat Kajati Sultra

    Kajati Sultra Berganti, Hendro Dewanto Geser ke Jateng Dengan Jabatan Yang Sama

    Ketum PP PIRA, dr Sumarjati Arjoso SKM bersama Ketua Dewan Penasehat PD PIRA Sultra, Dessy Indah Rachmat diacara silaturahmi Pantai Toronipa

    PIRA Sultra Jaga Soliditas Antar Pengurus Lewat Kegiatan Silaturahmi di Pantai Toronipa

    Ilustrasi PPPK tahap II

    Pemda Konsel Ingatkan Peserta PPPK Tahap II, Waspadai Pihak Menjajikan Kelulusan

    Surat Edaran Pemkot Kendari terkait retribusi parkir

    Pemkot Kendari Keluarkan Edaran, Retribusi Parkir Wajib Gunakan Karcis

    Pengukuhan PIRA Sultra, dihadiri Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka

    PIRA Sultra Resmi Dikukuhkan, Gubernur Ajak Pengurus Jaga Soliditas

    Peletakan batu pertama pembangunan perpustakaan oleh Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota

    Wali Kota Kendari Letakan Batu Pertama Pembangunan Perpustakaan, Target Rampung Desember

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Persaja Mengapresiasi Putusan MK, Kejaksaan Berwenang Melakukan Penyidikan Tipikor

Sultrack News by Sultrack News
18 Januari 2024
0 0
A A
0
Persaja Indonesia

Persaja Indonesia

0
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, SULTRACK.COM – Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), Dr Amir Yanto SH.MM.MH.CGCAE, mengapresiasi sepenuhnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang telah menjatuhkan Putusan Nomor: 28/PUU-XXI/2023 dan menyatakan menolak permohonan M. Yasin Djamaludin seorang Advokat yang mengajukan permohonan uji materi undang-undang, yang intinya mempersoalkan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/1/2024).

Persaja Mengapresiasi Putusan MK, Kejaksaan Berwenang Melakukan Penyidikan Tipikor

Yang diatur dalam tiga undang-undang, yaitu: Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Pasal 39 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), (2), (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’ dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin menguatkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, yang menegaskan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu, dalam hal ini adalah Tipikor,” paparnya.

Lanjutnya, dalam pertimbangan putusannya yang sebagian mengadopsi dalil-dalil yang diajukan oleh Persatuan Jaksa Indonesia, yang dalam hal ini hadir sebagai pihak terkait mewakili kepentingan para Jaksa se-Indonesia, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:

Baca Juga

Dirjen Imigrasi ekspos hasil Operasi Wira Waspada yang menjaring 170 WNA

Langgar Aturan, 170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Dirjen Imigrasi

18 Mei 2025
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahtra Banong

Bahtra Banong Desak ATR/BPN Tertibkan PT MS dan Tambang di Lokasi Pemukiman di Konsel

21 April 2025
Pembalap CBR yang merupakan binaan Astra Honda Motor (AHM)

Astra Honda Siap Bawa CBR Pertahankan Dominasi Kelas 600CC di MRS 2025

11 April 2025

1. UUD 1945 secara eksplisit tidak membatasi atau menentukan bahwa kewenangan penyidikan hanya menjadi kewenangan tunggal Kepolisian. Pembentuk Undang-Undang memilih untuk memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, dikarenakan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime memiliki dimensi persoalan yang krusial, sehingga dalam hal penyidikan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga penegak hukum saja.

2. Kewenangan kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana khusus diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan hanya merupakan pintu masuk bagi pembentuk undang-undang untuk memberikan kewenangan kepada Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu. Sementara untuk tindak pidana umum, kewenangan penyidikan tetap berada pada Kepolisian. Mahkamah memandang bahwa kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan masih tetap diperlukan untuk menangani tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang secara faktual jenis maupun modusnya semakin beragam. Disamping itu, secara riil adanya pemberian kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan, semakin mempercepat penyelesaian penanganan tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku, serta memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.

3. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan merupakan praktik yang lazim, khususnya menyangkut tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu yang sifatnya extra ordinary crime yang secara universal membutuhkan lebih dari satu lembaga penegak hukum untuk menanganinya, khususnya dalam hal kewenangan penyidikan. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam praktik di dunia internasional juga dilakukan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu, misalnya dalam United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma), di Korea Selatan melalui Criminal Procedure Act Article 195, Belanda melalui Code of Criminal Procedure Article 10, Jerman melalui German Code of Criminal Procedure Section 161.

4. Kolaborasi lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Pasal-pasal yang diajukan pengujian oleh pemohon merupakan norma yang mengatur hal yang berhubungan dengan kewajiban adanya kolaborasi diantara lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam penanganan Tipikor. Pembentuk undang-undang yang memandang Tipikor, sebagai extra ordinary crime yang mempunyai dimensi persoalan yang krusial dan tidak mungkin hanya ditangani oleh satu lembaga penegak hukum sebagai penyidik. Artinya penyidikan dalam tindak pidana korupsi selain dilakukan oleh Kepolisian, diperlukan lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan KPK, sepanjang ketiga lembaga penegak hukum dimaksud saling berkoordinasi agar terdapat kesatuan sikap dalam upaya pemberantasan Tipikor, sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas Tipikor. Dalam rangka tersebut, telah ada Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP-049/A/JA/02/2012; Nomor: B/23/III/2012; Nomor: Spj-39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui terakhir dengan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: 107 Tahun 2021; Nomor: 6 Tahun 2021; Nomor: NK/17/V/2021 tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana salah satu bentuk kerja samanya antara lain terkait sinergi penanganan perkara Tipikor, termasuk dalam kegiatan hal pelaporan dan/atau pengaduan masyarakat, dan koordinasi dan/atau supervisi. Adanya nota kesepakatan/kesepahaman tersebut, tentunya menjadikan penanganan Tipikor lebih efektif dan efisien, selain itu adanya aspek kesepakatan dalam koordinasi dan juga supervisi menjadikan aspek pengawasan tidak hilang dalam hal penanganan perkara Tipikor antara Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

5. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tersebut tidak berpotensi mengganggu prinsip checks and balances. Mahkamah memandang bahwa dalil pemohon yang menyatakan tidak berjalannya checks and balances sebagai dalil yang tidak relevan untuk dipertimbangkan. Begitu juga mengenai tidak berfungsinya prinsip diferensiasi fungsional sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, sebagai bentuk kekhawatiran yang berlebihan dan tidak beralasan. Seandainya berdampak pada terlanggarnya hak-hak tersangka/terdakwa, sebagaimana yang didalilkan telah dialami oleh pemohon, maka telah tersedia mekanisme kontrol yang dapat digunakan yaitu melalui permohonan praperadilan.

Dengan berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai anggota, bertempat di ruang sidang Pleno, Gedung 1, Mahkamah Konstitusi.

Persatuan Jaksa Indonesia mengajak kepada seluruh anggota PERSAJA untuk mendukung sepenuhnya kebijakan Jaksa Agung RI dalam menjaga marwah Institusi, meningkatkan kepercayaan publik dan senantiasa menjadi Lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik khususnya dalam pemberantasan Tipikor, penindakan massif yang berhubungan dengan kepentingan publik, menyentuh kebutuhan pokok masyarakat dan mengutamakan perkara-perkara “ Big Fish”, sehingga masyarakat semakin memahami bahwa korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi masyarakat, tetapi juga melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Editor : Redaksi

Tags: KejaksaanNasionalPersajaPutusan MKTipikor
ShareTweetSend
Previous Post

Sidang Tipikor Blok Mandiodo, Hakim Minta Penuntut Umum Hadirkan Mantan Gubernur Sultra

Next Post

Pajak 40 Persen Memberatkan, Puluhan Tempat Hiburan Kendari Terancam Tutup

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi ekspos hasil Operasi Wira Waspada yang menjaring 170 WNA

Langgar Aturan, 170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Dirjen Imigrasi

18 Mei 2025
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahtra Banong

Bahtra Banong Desak ATR/BPN Tertibkan PT MS dan Tambang di Lokasi Pemukiman di Konsel

21 April 2025

Astra Honda Siap Bawa CBR Pertahankan Dominasi Kelas 600CC di MRS 2025

INASAR Kembali Melaksanakan Pencarian Korban Gempa Myanmar di Empat Titik

BNPB Berangkatkan 73 Personel INASAR ke Lokasi Gempa Myanmar

Kemenko Polkam Bahas Pembentukan Desk Penanggulangan Karhutla

Next Post
Ketua AROKAP Kendari, Amran (Kanan)

Pajak 40 Persen Memberatkan, Puluhan Tempat Hiburan Kendari Terancam Tutup

Partai Perindo saat buka JUT di Kabupaten Muna

Partai Perindo Sultra Bantu Masyarakat Buka Jalan Usaha Tani

Nur Alam saat disambut tokoh masyarakat Muna

La Ode Riago, Sebagai Tokoh Pemersatu Nur Alam Disambut Adat Suku Muna

Ilustrasi

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Andoolo Laksanakan KRYD

Leave Comment

Berita Terbaru

Truk pemuat minyak sawit terbalik di Pondidaha akibatnya minyak mengotori jalan dan memyebabkan jalan menjadi licin
Konawe

Truk Bermuatan Minyak Sawit Terbalik di Pondidaha, Pengendara Diminta Berhati-Hati

by Sultrack News
19 Mei 2025
0

KONAWE, SULTRACK.COM - Sebuah dump truck nomor polisi DT 9521 BA, bermuatan minyak kelapa sawit, mengalami kecelakaan tunggal dan terbalik...

Read moreDetails
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody

Kejati Sultra Pastikan Korupsi Tambang di Kolut Tak Ada Kaitannya Dengan PT PDP

19 Mei 2025
Proses evakuasi Basarnas Kendari terhadap 12 POB kapal ikan

Basarnas Berhasil Evakuasi 12 POB Kapal Ikan Yang Alami Mati Mesin di Pulau Kaledupa

19 Mei 2025
Bupati Konsel, Irham Kalenggo saat menyerahkan SK ASN

Ratusan ASN Konsel Resmi Terima SK, Bupati Tekankan Komitmen dan Integritas

19 Mei 2025
Hendro Dewanto saat masih menjabat Kajati Sultra

Kajati Sultra Berganti, Hendro Dewanto Geser ke Jateng Dengan Jabatan Yang Sama

19 Mei 2025
Ketum PP PIRA, dr Sumarjati Arjoso SKM bersama Ketua Dewan Penasehat PD PIRA Sultra, Dessy Indah Rachmat diacara silaturahmi Pantai Toronipa

PIRA Sultra Jaga Soliditas Antar Pengurus Lewat Kegiatan Silaturahmi di Pantai Toronipa

18 Mei 2025
Load More
  • Wali Kota Kendari menandatangani berita acara pelantikan 61 Pejabat lingkup Pemkot Kendari

    Wali Kota Kendari Lantik Eselon III dan IV, Berikut 61 Daftar Nama dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra dan Polda Diminta Periksa Mantan Kapolres Kolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Part 3, Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Bercerita, Bupati Konawe Copot Empat Pejabat Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanaman Gamal di Konsel Bakal Dibeli Dengan Harga Optimal PT SES

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

DPMPTSP Siapkan Sejumlah Strategi Untuk Capai Target Realisasi Investasi Nasional

Sektor Pertanian di Sultra Memberikan Dampak Pada Peningkatan Ekonomi

Sultra Perdana Ekspor 646 Ton Kelapa Bulat ke Tiongkok Melalui Pelabuhan Kendari

Berita Nasional

Dirjen Imigrasi ekspos hasil Operasi Wira Waspada yang menjaring 170 WNA

Langgar Aturan, 170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Dirjen Imigrasi

18 Mei 2025

Bahtra Banong Desak ATR/BPN Tertibkan PT MS dan Tambang di Lokasi Pemukiman di Konsel

21 April 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤