SULTRACK.COM – Menjelang lebaran Idul Fitri 2024, Bank Indonesia (BI) telah menentukan tanggal dan lokasi, pemesanan dan penukaran uang rupiah melalui kas keliling, Selasa (26/3/2024).
Dikutip dari laman Bank Indonesia, BI resmi mengumumkan kepada sobat rupiah, penukaran uang rupiah melalui kas keliling, sudah bisa dilakukan.
BI juga telah menentukan tanggal dan lokasi sesuai dengan Provinsi di seluruh Indonesia, untuk mengecek bisa melalui laman Bank Indonesia.
Selain itu juga, BI menyampaikan tata cara pemesanan dan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
Jumlah penukaran uang rupiah kertas maupun uang rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat.
Mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
Penukaran uang rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping, untuk setiap pecahan uang rupiah logam.
Penukaran uang rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar.
Untuk setiap pecahan uang rupiah kertas dengan jumlah uang rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang rupiah kepada masyarakat, menggunakan uang rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Editor : Redaksi
Sumber : Bank Indonesia
Discussion about this post