KENDARI, SULTRACK.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar workshop penyusunan survey kepuasan masyarakat semester I dan II, di salah satu Hotel Kendari, Kamis (20/6/2024).
Peran masyarakat dalam pelayanan publik di atur dalam Pasal 39 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan mulai dari penyusunan standar pelayanan, sampai evaluasi dan pemberian penghargaan.
Dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, dan laporan kepada penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara serta pihak terkait atau melalui media massa.
Sebagai pengguna layanan, masyarakat dapat melakukan pengawasan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial.
Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi saat membuka kegiatan secara virtual menyampaikan, tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat.
Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik, adalah melakukan survey kepuasan masyarakat dalam pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.
“Tingkat keberhasilan DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tersebut, sangat ditentukan pada tingkat kualitas pelayanan publik yang disediakan,” jelasnya.
Lanjutnya, salah satu upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut, adalah dengan melakukan evaluasi melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk menilai kinerja pelayanan yang disediakan oleh setiap bagian yang ada di DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lebih jauh kata Parinringi, dalam melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat, dilakukan dengan memperhatikan prinsip, yang antara lain :
1. Transparan
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat harus dipublikasikan dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyakat.
2. Partisipatif
Dalam melaksanakan survey Kepuasan Masyarakat harus melibatkan peran serta masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan hasil survey yang sebenarnya.
3. Akuntabel
Hal hal yang diatur dalam Survey Kepuasan Masyarakat harus dapat dilaksanakan dan dipertangungjawabkan secara benar dan konsisten kepada pihak yang berkepentingan berdasarkan kaidah umum yang berlaku.
4. Berkesinambungan
Survey Kepuasan Masyarakat dilakukan secara berkala dan berkelanjutan untuk mengetahui perkembangan peningkatan kualitas pelayanan.
5. Berkeadilan
Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat harus menjangkau semua pengguna layanan tanpa membedakan status Ekonomi, Budaya, Agama, Golongan, dan lokasi geografis serta perbedaan kapabilitas baik fisik dan mental.
6. Netralitas
Dalam melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat, surveyor tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, golongan dan tidak berpihak.
Editor: Redaksi
Discussion about this post