KENDARI, SULTRACK.COM – Patroli Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan dua belas remaja, yang sedang berkumpul di Jalan sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, tepatnya sekitar Tempat Hiburan Malam (THM) Spazio, Kamis (11/7/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, menuturkan 12 remaja tersebut, diamankan pada hari Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.
Kronologis lanjut dia, sekitar Pukul 20.30, SPKT Polresta Kendari menerima informasi (Via Telp), dari salah satu warga disekitar TKP, bahwa adanya sekelompok remaja berkumpul dan hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.
“Namun, lawannya tak kunjung datang dengan menguasai beberapa jenis senjata tajam. SPKT kemudian menghubungi Perwira Pengendali Patroli meneruskan informasi tersebut,” bebernya.
Saat tiba di TKP, sambung dia, Tim Patroli langsung mengamankan dua belas orang remaja tersebut, beserta beberapa jenis senjata tajam dan kemudian membawa ke Polresta Kendari, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Remaja yang diamankan:
1. TDW (21 tahun), pekerjaan sopir, alamat Lrg. Kelapa Kuning Kendari.
2. ALM (20 tahun), pekerjaan teknisi mobil, alamat Lrg. Pandawa Kendari
3. ZA (16 tahun), pekerjaan pelajar SMA, alamat BTN Surua Tunggala.
4. AM (19 tahun), pekerjaan swasta, alamat Lrg. Tanukila Kendari.
5. RS (17 tahun), pekerjaan buruh, alamat Desa Tamusupa Kecamatan Moramo Kabupaten Konsel.
6. IS (19 tahun), pekerjaan tidak ada, alamat Lrg. Durian Kendari.
7. FS (16 tahun), pekerjaan pelajar SMA, alamat Jl. Sorumba Kendari.
8. MKK (16 tahun), pekerjaan pelajar, alamat Jl. DI. Panjaitan Kendari.
9. MA (20 tahun), pekerjaan tidak ada, alamat Lrg. Durian Kendari.
10. ES (18 tahun), pekerjaan tani, alamat BTN. Bukit Lepo-Lepo Indah Kendari.
11. ZFK (20 tahun), pekerjaan tekhnisi, alamat Jl. Tunggala II Kendari.
12. Ld. AH (16 tahun), pekerjaan pelajar SMA, alamat Jl. Tunggala Dalam Kendari.
Adapun Senjata Tajam (Sajam) yang diamankan berupa, 1 parang, 1 Gosir (Golok Sisir), 1 pisau dan 1 mata busur.
“Para Pelaku yang dapat kami buktikan menguasai atau membawa Sajam, akan kami persangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Polresta Kendari juga menghimbau para orang tua, tolong menjaga anak-anaknya untuk tidak melakukan tindak pidana dan menghimbau untuk melakukan hal-hal yang positif.
“Mari sama-sama menjaga Kamtibmas Kota Kendari, khususnya menjelang pelaksnaan Pesta Demokrasi Pilwali/Wawali 2024, agar dapat berjalan AMAN dan SEJUK,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post