KONUT, SULTRACK.COM – Dewan Pimpinan Pusat Rumpun Muda Nusantara (DPP RMN), menyoroti tindakan Bakal Calon (Balon) Bupati Konawe Utara (Konut), Ikbar-Abuhaera.
Pasalnya Ikbar-Abuhaera dinilai melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), hal itu terbukti, setelah salah satu video viral memperlihatkan Kepala Desa Wawoheo, Kecamatan Wiwirano ikut terlibat dalam kampanye Paslon dimaksud.
Presdium DPP RMN, Irjal Ridwan mengatakan bahwa tindakan Kades Wawoheo, sangat melanggar netralitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Tentunya ini mencerminkan demokrasi yang rusak, dengan melibatkan Kepala Desa dalam melakukan kampanye yang sangat jelas melanggar netralitas Kades.
“Kami menantang Bawaslu Konawe Utara, segera memeriksa oknum Kepala Desa Wawoheo, serta Paslon Ikbar-Abuhaera yang secara terang-terangan melibatkan Kepala Desa untuk melakukan kampanye” beber Irjal.
Lanjutnya, Paslon Ikbar-Abuhaera selain melibatkan Kepala Desa, mereka juga mengunakan fasilitas rumah ibadah (Pura), untuk melakukan kampanye yang secara jelas melanggar Undang-undang.
“Kami harap Bawaslu Konawe Utara untuk tidak bungkam atas pelanggaran Pemilu yang dilakukan Paslon Ikbar-Abuhaera, serta memberikan sanksi tegas kepada oknum Kades dan juga kedua Paslon sesuai aturan yang berlaku,” pintanya.
Selain itu tambah Irjal, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi unjuk rasa, serta pelaporan resmi kepada Bawaslu RI untuk segera menindak tegas Paslon Ikbar-Abunaera.
Editor: Redaksi
Discussion about this post