KENDARI, SULTRACK.COM – Dendam karena istri sering diganggu, pria di Kendari inisial D (42), tikam temannya saat sedang pesta Minuman Keras (Miras) di Jalan Kelapa 2, Kelurahan Anduonohu, Senin (28/10/2024).
Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin menerangkan, pelaku berinisial S M alias D, korbannya L B (35), pekerjaan wiraswasta. TKP Jalan Kelapa 2, Kecamatam Poasia, Kota Kendari, 19 September 2024, sekitar Pukul 23.00 Wita.
“Awalnya L B dan D serta 3 orang temannya, sedang pesta Miras sambil karaoke, dalam pengaruh alkohol terjadi pertengkaran keduanya, namun sempat dilerai oleh teman-temannya,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah itu D pulang dirumahnya mengambil pisau dapur, lalu kembali lagi ditempat semula kemudian mendatangi L B dan menikamnya, hingga mengenai tulang rusuknya yang sebelah kiri dan dahi sebelah kiri.
“Setelah ditikam L B langsung jatuh tersungkur ketanah dan setelah itu ditolong oleh teman-temannya, dibawa ke RSUD Kota Kendari untuk mendapatkan pertolongan,” paparnya.
Lebih jauh kata Haridin, D mengakui bahwa menikam L B dengan menggunkan pisau dapur, setelah melakukan penikaman, D langsung melarikan diri ke Makassar. Sebelum kejadian penikaman, keduanya sudah pernah terjadi selisih paham, dimana D pernah menegur L B untuk tidak selalu mengganggu istrinya.
“Kejadian tersebut, dilaporkan pada tanggal 19 September 2024, pelaku ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Minggu, 27 Oktober 2024, Pukul 16.00 Wita,” ungkapnya.
Untuk motifnya tambah Haridin, selain dalam pengaruh alkohol, pelaku juga dendam dengan korban karena sering mengganggu istrinya, sangkaan Pasal yakni Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KuHPidana.
“Ancaman hukuman, maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post