KOLAKA, SULTRACK.COM – Proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pemilu di Kelurahan Puundoho, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, terus berlanjut. Kepala Desa (Kades) Sabiano ditetapkan tersangka, Rabu (18/12/2024).
Pelapor, Andri Alman Assigaf, S.H., mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Dugaan pelanggaran tersebut melibatkan seorang terlapor berinisial Syahrul.
Dalam laporan yang terjadi pada Kamis, 21 November 2024, terlapor diduga melanggar aturan terkait larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, Kades/Lurah untuk mengambil tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon selama tahapan pemilihan berlangsung.
Kapolres Kolaka, melalui surat bernomor B/154/XII/RES.1.24./2024/Reskrim tertanggal 17 Desember 2024, menjelaskan beberapa langkah yang telah dilakukan oleh pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor Andri Alman Assigaf, beberapa saksi lain yakni Fajri Ramadhan, Arianto Amir, Ahmad, Amiluddin, Ikes (Kepala Lingkungan Kelurahan Puundoho), Abdul Rahman, S.P. (Ketua KPU Kolaka), serta terlapor Syahrul.
Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka dan ditembuskan kepada pelapor dan terlapor. Adapun barang bukti yang disita meliputi ponsel milik saksi Fajri Ramadhan, SK Kades Sabiano, SK KPU Kolaka tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, serta dokumen peraturan KPU terkait tahapan Pemilu.
Ponsel yang disita Polres Kolaka telah dibawa ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik, dan hasilnya sudah diterima oleh penyidik.
Penyidik juga telah memeriksa seorang ahli hukum pidana Pemilu untuk memperkuat analisis hukum terkait kasus ini. Berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan pada Rabu, 18 Desember 2024. Setelah pemeriksaan terhadap tersangka, nantinya penyidik akan menyelesaikan pemberkasan kasus untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka guna proses hukum lebih lanjut.
Andri Alman Assigaf menyatakan harapannya agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya menjaga netralitas pejabat publik dalam setiap tahapan Pemilu, untuk memastikan keadilan dan demokrasi berjalan dengan baik.
Sampai berita ini diturunkan, Polres Kolaka terus mendalami kasus untuk memastikan penegakan hukum yang profesional. (AL)
Editor: Redaksi
Discussion about this post