KOLAKA, SULTRACK.COM – Satreskrim Polres Kolaka telah melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan senilai Rp959 juta di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hara Lata Cabang Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan dalam rilisnya menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara penyidikan penggelapan dinyatakan lengkap.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) Hurus A, B dan C Undang-undang Republik Indonesia No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankkan dan atau Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHP telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Kolaka,” jelasnya, Kamis (19/12/2024).
Lanjutnya, tersangkanya berjumlah 5 orang masing-masing berinisial NM (33) warga Kecamatan Latambaga, YS (33) warga Kelurahan Laloeha, AS (35) warga Kelurahan Laloeha, MTR (35) warga kelurahan Lalomba, dan GP (57) warga Kelurahan Lamokato, 4 tersangka merupakan karyawan BPR Hara Lata.
“Sedangkan 1 tersangka GP merupakan mantan Direktur Utama BPR Hara Lata Cabang Kolaka. Yang selama dalam kurun waktu antara yang terjadi sejak Tahun 2016 s/d 2021 menyalahgunakan wewenangnya,” bebernya.
“Modus operandi yang digunakan oleh ke 5 tersangka yakni diduga mengelapkan uang nasabah dan kredit palsu hingga diketahui melalui audit internal BPR dan ditemukan penyalahgunaannya,” tambah Dwi Arif.
Penulis: Andi Lanto
Editor: Redaksi
Discussion about this post