KENDARI, SULTRACK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menjelaskan kedekatan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dengan artis Celine Evangelista, dalam dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan terdakwa Amel Sabara, Kamis (26/10/2023).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kejati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya melalui via telepon selulernya, kedekatan kedekatan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dengan artis Celine Evangelista adalah kedekatan kekeluargaan semata.
“Dan Celine Evangelista telah dianggap seperti anak oleh Ibu Jaksa Agung, yaitu Sruning Burhanuddin, dan sering menjadi Master of Ceremony (MC) disetiap kegiatan-kegiatan Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” jelas Kajati Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya.
Lanjutnya, Celine dan Ketua IAD Kejagung RI sangatlah dekat, selalu terlibat dikegiatan-kegiatan istri Jaksa Agung.
“Celine itu sangat dekat dengan Ibu Jaksa Agung, bahkan kunjungan kerja Ketua IAD di daerah selalu ditemani oleh Celine. Bahkan dianggap seperti anaknya, disitulah awal mula kedekatan Bapak Jaksa Agung dan Celine,” katanya.
Lebih jauh, kata Kajati Sultra, terkait fakta persidangan, dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dimaksud dengan terdakwa Amel Sabara, yang menyebutkan memberikan sejumlah uang untuk Jaksa Agung. Itu merupakan akal-akalan terdakwa, untuk mencari alasan dalam pemeriksaan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Dipersidangan, terdakwa Amel Sabara tak mengenal Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Namun, terdakwa menyebut memberikan sejumlah uang untuk hadiah kepada Jaksa Agung berupa jam dan juga biaya pengobatan. Nah itu semua tidak benar, gimana mau dikasih sementara dia saja tak mengenal Jaksa Agung,” bebernya.
Ditambahkan Kajati Sultra, terdakwa sudah jujur dipersidangan, keterangan itu hanya akal-akalannya saja. Dan dipersidangan juga jelas bahwa dirinya mengaku-ngaku bahwa akan membantu tersangka PT KKP agar tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan.
“Jadi alasannya bisa membantu tersangka itu, bahwa dia banyak mengenal petinggi-petinggi Kejagung RI. Tapi nyatanya tidak benar, namun istri tersangka percaya dan menyerahkan uang untuk membantu suaminya yang kini tersangka,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post