KOLUT, SULTRACK.COM – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut), berhasil meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.
Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial RD, melancarkan aksinya bersama rekannya yang dalam pencarian berinisial AR.
“Pelaku melancarkan aksinya di tiga tempat berbeda. 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian di tanggal 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan di tanggal 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin,” bebernya Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD.
Tim di lapangan, kata Arif, berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD:
1 buah mesin sepeda motor KLX
1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi
1 buah bak sepeda motor metik
1 buah gerinda duduk merk maktec
1 buah gerinda tangan
1 buah mesin profil
2 buah bor tangan
1 buah compressor listrik kecil
1 buah kompresos
1 buah travo las listrik
1 buah bor cas
1 peti kunci kunci berbagai jenis
1 buah alat cuci motor
Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor.
Editor: Redaksi