KOLAKA, SULTRACK.COM – Diduga miliki shabu seberat 565 gram, pria berinisial H, alamat Jalan Abadi, Kolaka, diamankan Polres Kolaka, Sabtu (22/2/2025).
Peristiwa penangkapan terduga pelaku berinisial H (38), pada Jumat, 21 Februari 2025, sekira Pukul 19.30 Wita. Di Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Hairuddin M. SE, mengungkapkan, H ditangkap atas dugaan mengedar narkotika jenis shabu. Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.
“Melalui Program Sahabat Polri masyarakat menghubungi pihak Polres Kolaka, berbekal dari informasi itu Kasat Resnarkoba Polres kolaka bersama tim anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pengintaian serta penangkapan pelaku H,” terangnya.
Lanjutnya, pelaku menurut masyarakat sekitar, sering terlihat bertransaksi sehingga dari informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan menemukan rumah tempat tinggal pelaku.
“Pelaku saat itu hendak keluar rumah, hingga selanjutnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka, melakukan penyergapan tepat didepan pintu rumah milik pelaku,” ungkapnya.
Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik diinterogasi hingga dilakukan pengeledahan badan, lalu ditemukan 1 buah plastik kakanan ringan merk roasted corn, yang didalamnya terdapat 2 sachet plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal bening, diduga narkotika jenis shabu.
“Dugaan shabu seberat 565 Gram atau senilai kurang lebih 700 juta. Usai diintrogasi pelaku H mengaku barang tersebut berasal dari temannya inisial G yang dititipkan kedirinya dan untuk pelaku sebagai kurir transaksi shabu, diberikan dengan upah kerja sejumlah kurang lebih RP. 10.000.000,” rincinya.
Selanjutnya, usai diinterogasi anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka, lalu membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka, untuk penyidikan lebih lanjut.
“Keseriusan Polres Kolaka dalam hal ini terkait narkotika terus berupaya dilakukan. Dengan perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi