KENDARI, SULTRACK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, bentuk Satgas untuk pencegahan pembangunan perumahan yang tidak sesuai prosedur, Selasa (11/3/2025).
Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, baru-baru ini saat memimpin rapat perdana, bersama seluruh asosiasi pengembang di Kota Kendari, melalui perwakilannya.
“Dengan Satgas yang kita bentuk ini, kedepannya para pengembang ini kita harapkan dapat mengikuti pembangunan dengan kaidah-kaidah pembangunan dengan baik dan benar,” terangnya.
Tadi juga lanjut dia, pihaknya telah memberikan arahan beberapa persyaratan-persyaratan dalam membangun, kepada para developer.
“Kita berharap kedepannya ini bisa ditindak lanjuti, sehingga apa yang terjadi kemarin tidak terjadi atau terulang lagi, kita tahu sendiri banyak perumahan di Kota Kendari ini menyebabkan suatu masalah, diantaranya dampak lingkungan,” bebernya.
Lebih jauh kata Sudirman, pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mensupport pengembangan dari pembangunan perumahan di Kota Kendari, tapi dengan persyaratan mengikuti kaidah-kaidah pembangunan dengan baik dan benar.
“Hari ini kami sudah menyampaikan saat rapat, juga mengundang dari APH ada dari Kejaksaan, perwakilan Kepolisian, dimana ketika kedepannya tidak mengikuti peraturan dengan baik, kami persilahkan APH menindak,” ungkapnya.
Jadi tegas Sudirman, ketika tidak diindahkan ada sanksi yang akan diberikan, mulai dari sanksi pemberhentian pembangunan, tidak mengeluarkan izin kepada pihak perumahan, bahkan sampai sanksi pidana bagi yang melanggar aturan tersebut.
“Mudah-mudahan kedepannya, pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi dampak negatif bagi pemukiman-pemukiman yang ada,” pungkasnya.
Editor: Redaksi