SULTRACK.COM – Dewan Pers bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Langkah itu ditandai dengan penyerahan dokumen masukan resmi dari Dewan Pers kepada pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, tetapi memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta keberlangsungan industri pers nasional.
Menurutnya, karya jurnalistik harus ditegaskan secara eksplisit sebagai ciptaan yang dilindungi dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.
“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegas Komaruddin.
Ia menyebut revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama di tengah perubahan lanskap digital dan maraknya penggunaan konten tanpa izin.
“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.
Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.
Menurut Komaruddin, penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan hanya produk informasi yang dibaca lalu dilupakan, tetapi merupakan hasil karya intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara.
“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), terutama terkait penggunaan data dan konten jurnalistik secara tidak sah.
Menurutnya, regulasi ke depan harus mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.
“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegasnya.
Dewan Pers menekankan empat poin penting dalam masukan RUU Hak Cipta tersebut.
Pertama, meminta DPR memasukkan secara eksplisit karya jurnalistik dalam definisi ciptaan yang dilindungi undang-undang.
Kedua, mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait kutipan dan pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas.
Ketiga, memperjelas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, sekaligus memperkuat pengakuan terhadap hasil kerja jurnalistik yang mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik.
Keempat, mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik agar memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Kedua lembaga sepakat, perlindungan terhadap karya jurnalistik bukan hanya soal hak ekonomi, tetapi juga bagian penting dalam menjaga kualitas informasi publik, keberlanjutan industri pers, dan demokrasi yang sehat.
“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum.
Editor: Redaksi













