KENDARI, SULTRACK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, tetapkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pekerjaan tempat parkir di
kawasan Pantai Nambo Kota Kendari, Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dispar) Kendari Tahun Anggaran 2021 lalu, Jumat (20/10/2023).
Dua tersangka tersebut langsung ditahan Tim Penyidik Kejari Kendari, yakni Kepala Dinas Kebakaran (Damkar) Kota Kendari Abdul Rifai, serta kontraktor pelaksana pekerjaan yakni Direktur CV. Subur Abadi Jaya, Agus Widyanto.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil mengungkapkan, penahanan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : 2490/P.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023 atas nama tersangka Abdul Rifai, dan berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : 546.B/P.3.10/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kendari Nomor : Print- 05/P.3.10/Fd.1/09/2023 Tanggal 18 September 2023 atas nama tersangka Agus Widiyanto.
“Kedua tersangka diduga melakukan Tipikor terhadap pembangunan area parkir di kawasan Pantai Nambo tahun 2021 lalu. Dimana, tersangka Kadis Damkar Kota Kendari Abdul Rifai saat itu, menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari. Sementara Agus Widiyanto sebagai kontraktornya,” bebernya.
Pelaksanaan pekerjaan tempat parkir di pantai Nambo itu, lanjut dia, dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : 556/029/SP/DAK/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021. Dimana pelaksana CV. Subur Abadi Jaya dengan Direktur Agus Widiyanto dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak tanggal 26 Juli – 22 November 202. Dengan nilai kontrak yaitu Rp.1.470.665.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Berdasarkan hasil uji kuat tekan kualitas Paving Block, yang dikeluarkan oleh ahli struktur pada Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo, terdapat kekurangan kualitas pekerjaan dimaksud. Yang mana semestinya, berdasarkan kontrak adalah K-250, T = 8cm. Akan tetapi fakta di lapangan kualitas Paving Block hanya mencapai K-125,” ungkapnya.
Lebih jauh kata Bustanil, akibatnya dari kegiatan pengerjaan tersebut menimbulkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Itu berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor pada BPKP Provinsi Sultra. Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.338.440.231,05. Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka tersebut yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun.
“Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang lemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 1 Tahun. Para tersangka telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” paparnya.
Selanjutnya tambah dia, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Kendari Nomor : PRINT -04/P.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 atas nama tersangka Agus Widiyanto dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Kendari Nomor : PRINT -05/P.3.10/Fd.1/10/2023 atas nama tersangka Abdul Rifai.
“Kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari, selama 20 hari sejak tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 07 November 2023,” pungkasnya.
Penulis : 54PU
Discussion about this post