KENDARI, SULTRACK.COM – Kepala Bidang Penataan Ruang inisial A bersama salah satu Staf Teknis inisial E di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga kerap lakukan praktek Pungutan Liar (Pungli), Senin (30/10/2023).
Menurut salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku, jika kedua oknum tersebut kerap meminta sejumlah uang kepada para pemohon, agar pengurusan izin kegiatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bisa dipercepat.
“KKPR ini kan merupakan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi. Nah, kalau izinnya ingin cepat keluar oknum dimaksud meminta biaya,” ungkapnya.
Lanjutnya, tidak hanya izin KKPR, dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun dikenakan tarif, dengan alasan sebagai sayarat kelengkapan.
“Parahnya, uang KKPR serta IMB yang mereka minta itu tidak masuk ke kas daerah,” bebernya.
Lebih jauh, kegiatan IMB telah dikembalikan ke Dinas PUPR. Sebelum Dinas Cipta Karya mengeluarkan surat, maka terlebih dahulu dibutuhkan Keterangan Rencana Kota (KRK) di Bidang Tata ruang.
“Jadi biaya untuk pengurusan ini, sebenarnya tidak ada standar atau patokannya, sehingga dua oknum tersebut seenaknya meminta biaya ke para pemohon. Dan praktek Pungli ini sudah hampir setahun berjalan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Konawe, Ilham Jaya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya tak mau berkomentar banyak. Ia justru kembali bertanya mengenai sumber informasi yang didapatkan oleh awak media.
“Terkait dengan apa pak. Sumber informasinya dari mana,” jawabnya.
Namun saat awak media, menyampaikan jika pihaknya tidak bisa memberikan informasi mengenai narasumber karena melanggar, mantan Kadis BKSDM itu pun tak lagi memberikan jawaban.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post