KENDARI, SULTRACK.COM – Pengusutan kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), rupanya tidak berjalan mulus. Pasalnya ada sejumlah pihak yang masih enggan untuk memenuhi oanggilan dari penyidik, untuk didengarkan kesaksiannya, Sabtu (4/11/2023).
Salah satunya ialah PT Rifki Raisa Anursyah (RRA). Tercatat sudah dua kali PT RRA mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Pimpinan PT RRA.
“Iya PT RRA sudah dua kali mangkir, dari panggilan penyidik,” Kata Ade Hermawan.
Lanjutnya, terkait langkah apa yang akan ditempuh Kejati Sultra terhadap PT RRA, Ade Hermawan menjelaskan nantinya penyidik akan menentukan langkah berikutnya.
“Nanti penyidik yang akan menentukan apa langkah selanjutnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo penyidik Kejati Sultra sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dan pada beberapa kesempatan Ade Hermawan mengatakan penyidikan tidak terhenti hanya di 13 tersangka.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post