KENDARI, SULTRACK.COM – Diduga melakukan kasus penipuan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Dinas Kehutanan Kota Kendari berinisial SA dilaporkan Polisi, Selasa (14/11/2023).
Saat ditemui media, MAI menjelasakan, dugaan penipuan yang dilakukan oleh SA ini terjadi di kantor korban yakni di Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari pada 22 Agustus 2022 lalu. Dalam kejadiaan penipuan itu, korban yang berprofesi sebagai seorang pengusaha berinisial MAI (30) mengalami kerugian sebesar Rp 6,1 Miliar.
Dimana bermula saat korban dan terduga pelaku bertemu di kantor tersebut, untuk mengurus sejumlah dokumen berkaitan dengan penerbitan IUP baru milik korban. Selanjutnya, untuk memudahkan pengurusan, SA meyakinkan korban bahwa bisa mengurus semua dokumen-dokumen yang diinginkan korban, tetapi budget yang dibutuhkan ditaksir mencapai Rp 12 Miliar.
Kemudian korban menyetujui semuanya. Sehingga ia memberikan uang yang diminta kepada terduga pelaku dalam jumlah bervariasi.
“Ada yang saya kasi cas, ada juga yang saya transfer ke rekening SA langsung,” katanya.
Dijelaskannya, dari total uang Rp 12 miliar yang diminta oleh terduga pelaku, korban baru memberikan uang sebesar Rp 6,1 miliar.
Ia memilih menunda pemberian seluruh uang kepada SA, sebab setelah melakukan pengecekan, beberapa dokumen yang diberikan oleh SA ternyata palsu.
Merasa tertipu, MAI langsung meminta penjelasan kepada SA tetapi terduga pelaku berdalil dengan berbagai alasan, bahkan nomornya tidak bisa lagi dihubungi oleh korban.
“Saya sudah mencoba penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut. Tapi dia banyak alasan, susah dihubungi sekarang, putus kontak mi sekarang,” katanya.
Kesal karena SA tidak ada itikad baik, korban memilih mengadukan SA ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan tepatnya Jumat, 27 Oktober 2023.
Secara terpisah, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang oknum ASN, di Kantor Dinas Kehutanan Kota Kendari berinisial SA.
“Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan,” ujar Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi pada Selasa 14 November 2023.
Lebih lanjut, kata dia, meski demikian sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku tetapi pelaku tidak bisa hadir, dengan alasan berada di luar daerah.
“Kami sudah panggil, tapi yang bersangkutan masih ada penugasan di luar daerah,” katanya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post