KENDARI, SULTRACK.COM – Seorang nelayan di Desa Langara Iwawo Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Wawonii atas dugaan Tindak Pidana (TP) penganiayaan, Rabu (15/11/2203).
Kapolres Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi membenarkan hal tersebut, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Diduga keras telah melakukan dugaan TP. Penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 13 November 2023, sekitar pukulb23.30 Wita di Lorong Pemukiman Kampung Nelayan, yang berada di Desa Pasir Putih Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Pelaku lanjut dia, bernama Sunardi (22), pekerjaan nelayan, alamat Desa Langara Iwawo, dan korbannya bernama Bobi (38) pekerjaan nelayan, alamat Desa Pasir Putih, Perumahan Kampung Nelayan, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Barang bukti /Alat Bukti 1 buah pecahan batu batako, 1 lembar hasil Visum Et Repertum yang menerangkan bahwa daerah pada kepala bagian belakang sisi kiri korban, terdapat luka robek ukuran 2 cm akibat kekerasan benda tumpul,” rincinya.
Lebih jauh, kronologis kejadian awalnya pada hari Senin, 13 November 2023, sekitar pukul 20.30 Wita, pelapor/korban bersama tiga orang temannya, sedang melakukan karaoke, dan tiba-tiba Sunardi (terlapor) datang bersama dua orang rekannya dalam keadaan mabuk.
“Juga melakukan karaoke yang lebih besar suara musik, melebih musik karaoke milik korban. Sehingga korban menghampiri ditempat mereka (Sunardi), yang bersebelahan rumah dengan tempat korban melakukan karaoke, untuk menegur terlapor dengan rekan-rekanya kalau bisa jangan terlalu besar musiknya,” ungkapnya.
Sambung Fitrayadi, karena teguran tersebut tiba-tiba terlapor memukul korban dibagian muka namun sempat menangkisnya, setelah itu. keduanya berguling ditanah. Ketika keduanya berdiri, terlapor mengambil pecahan batako dan melakukan pemukulan di kepala korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Kantor Polsek Wawonii dan kini telah diamankan di Polsek,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post