KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus menindaklanjuti laporan dugaan penipuan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh oknum ASN di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari berinisial SA.
Diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman yang dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsaapnya, pekan depan akan menerbitkan pemanggilan kedua terhadap terlapor. Pasalnya panggilan pertama yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan berada diluar kota.
Sejak menerima laporan resmi lanjut dia, atas dugaan penipuan tersebut oleh pelapor Muhammad Ahmad Ibrahim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas aduan tersebut.
“Untuk pelapor sudah kami periksa, untuk meminta keterangan dan bukti-bukti atas laporan yang diberikan kepada kami. Untuk kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut,” katanya.
Lanjut Mantan Direskrimsus Polda Bengkulu itu, usai memeriksa pelapor pihaknya langsung membuat surat panggilan terhadap terlapor, untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Muhammad Ahmad Ibrahim.
“Namun panggilan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh terlapor yang berstatus Pegawai Negeri Sipil itu, dengan alasan masih berada diluar Kota,” bebernya.
Dodi Ruyatman menambahkan, karena panggilan pertama tidak bisa dipenuhi terlapor, maka Ditreskrimum Polda Sultra, menjadwalkan kembali pemanggilan kedua terhadap terlapor.
“Paling cepat minggu depan, kami akan kirimkan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan,” tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya Muhammad Ahmad Ibrahim melaporkan oknum ASN berinisial SA di Mapolda Sultra, atas dugaan penipuan dengan kerugian sebesar Rp 6,1 miliar. Menurut pelapor uang tersebut diberikan kepada oknum ASN itu untuk pengurusan penerbitan IUP, namun IUP yang dijanjikan tersebut tidak ada hingga saat ini.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post