KENDARI, SULTRACK.COM – Tim gabungan Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, di Lorong Berlian Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia, pada hari Kamis 16 November 2023, sekitar pukul 01.20 Wita.
Kapolres Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi mengungkapkan, pelaku diketahui bernama Edwin alias La Sedi (34), alamat Jalan Poros Gunung Jati Kelurahan Gunung Jati Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Kamis (16/11/2023).
“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan TP pencurian kendaraan bermotor di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, pada hari Kamis 02 November 2023 sekitar pukul 09.40 Wita,” jelasnya.
Lanjutnya, kronologis kejadian awalnya pada hari Kamis, 02 November 2023, sekira jam 09.40 Wita, korban pulang ke rumahnya di Jalan P. Diponegoro, memarkir sepeda motornya di samping Toko Sinar Kencana.
“Dan pada saat kembali untuk menggunakan motor tersebut, korban terkejut karena sepeda motor tersebut sudah tidak ada di parkiran semula,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Fitrayadi, satu unit motor Fino warna Grey Nomor Rangka (NR) MH3SE33DOPJ369091, Nomor Mesin (NM) E3R2E-3435715. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, NR MH3SE8860JJ162376 dan NM E3R2E-2161454.
“Satu unit komputer merek HP warna putih, satu unit keyboard warna putih, mouse warna putih, serta printer warna hitam. Kasus ini masih dalam pengembanhan tersangka lain,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi