KENDARI, SULTRACK.COM – Tim Buser 77 dan Unitkam Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari, telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu 18 November 2023 kemarin, sekitar pukul 21.00 Wita.
Ketiga tersangka diketahui bernama Febriansyah alias Asrun kelahiran 23 Februari 2007, pekerjaan buruh, alamat Jalan Cendana Kelurahan Wundudompi Kecamtan Baruga Kota Kendari, Bayu Adi Setiawan kelahiran 06 Desember 2004, alamat Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, serta Bagas Hadi Prayoga lahir 09 Maret 2006 alamat Jalan Sao-sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Minggu (19/11/2023).
Kapolres Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi menjelaskan ketiga tersangka telah melakukan TP pencurian Kendaraan bermotor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhp yang terjadi di Jalan Terong Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari, pada hari Selasa 03 Oktober 2023, sekitar pukul 05.00 Wita.
“Untuk identitas pelapor bernama Y Tasrin, pekerjan mahasiswa, alamat Desa Wuna Kecamatan Barangka Kabupaten Muna barat. TKP nya di JalanTerong Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari,” bebernya.
Kronologi kejadian lanjut dia, awal mulanya pada hari Selasa 03 Oktober 2023 sekira pukul 03.42 Wita di rumah pelapor di Jalan Terong Kelurahan Padaleu, pelapor terbangun karena mulas dan membuka horden masih melihat sepeda motornya Yamaha Mio M3 wama hijau tosca campur wama hitam dan pelek warna putih.
“DT 6152 BF no rangka MH3SE881OFJO45518, no mesin E3R2E-0047047 dalam keadaan terparkir di teras depan rumah dalam keadaan tidak terkunci leher. Lalu pelapor kembali melanjutkan baring di ruangan tengah, hingga sekira pukul 05.00 Wita pelapor bangun untuk sholat dan melihat keluar telah mendapati sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang,” ungkapnya.
Sehingga atas kejadian tersebut sambung Fitrayadi, pelapor merasa keberatan dan datang di kantor Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut. Kronologis penangkapan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 bersama Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari, melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Selanjutnya Asrun berhasil diamankan di rumahnya di Baruga Kota Kendari, sedangkan Bayu dan Bagas kami amankan dirumahnya di belakang Stadion Lakidende Kecamatan Kadia Kota Kendari. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu Yamaha Fino Grande warna Biru Navi DT 2395 KD, nomor rangka MH3SE88F0NJ106774, nomor mesin E3R2E-0342385,” rincinya.
Ditambahkan Fitrayadi, dari hasil interogasi diantaranya Asrun benar telah mengakui melakukan TP pencurian kendaraan bermotor. Aksinya bersama dengan Bayu, ketika melihat sepeda motor korban dalam keadaan terparkir, kemudian mendorong menjauh menuju gang sempit, lalu merusak soket kendaraan korban.
“Asrun juga merupakan residivis, pada kasus pencurian besi, yang mana sempat diamankan di Polsek Mandonga,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post