KENDARI, SULTRACK.COM – Pelaku penikaman di Rumah Makan (RM) Doa Ibu III dan di RM Ayam Bakar Taliwang, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekitar pukul 03.30 Wita. Akhirnya diringkus Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Jumat (22/12/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan untuk kejadian di RM Ayam Bakar Taliwang, korbannya atas nama Fikri (23), pekerjaan karyawan Ayam Bakar Taliwang, alamat Lorong Ambo Dalle Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari. Kejadian RM Doa Ibu III, korbannya Farhan (23), alamat Jalan Mekar Jaya Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
“Kronologis kejadian, pada Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 03.30 Wita, 4 orang tidak dikenal, lagi nongkrong didepan Karaoke Syahrini. Dari seberang jalan tepatnya di RM Ayam Bakar Taliwang, salah satu karyawan Warung Fikri berteriak ke arah 4 orang tersebut dengan teriakan “OOOOOIIIII”,” paparnya.
Selanjutnya 4 orang tersebut, mendatangi Fikri dan langsung melakukan penganiayaan kepada Fikri, yang mengakibatkan korban mengalami pukulan dan luka tusuk. Korban kemudian berlari dan masuk ke Warung Doa Ibu III, dan kemudian dilindungi oleh Farhan yang baru saja selesai makan.
“4 orang tersebut kemudian menyerang Farhan secara bersamaan hingga mengalami luka pukulan dan 9 tusukan. Setelah itu 4 orang tersebut melarikan diri, sementara Farhan dan Fikri kemudian oleh teman-temannya dilarikan ke RS Bhayangkara Kendari, guna dilakukan perawatan. Setelah beberapa jam di rawat, Farhan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa 19 Desember 2023, sekitar pukul 21.00 Wita. Sedangkan Fikri, hingga saat ini masih menjalani rawat jalan di RS Bhayangkara Kendari,” terangnya.
Lebih jauh kata Fitrayadi, terkait kejadian tersebut, Tim Gabungan Buser77 Satreskrim dan Tim Sat Intel Polresta Kendari, langsung melakukan penyelidikan dan kemudian pada Rabu 20 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita, berhasil mengamankan 2 orang, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut.
“Sementara 2 tersangka lain Madan dan Babe masih dalam pengejaran. Tersangka yang telah diamankan dan telah dilakukan penahanan yakni, Deri Drajat alias Ogi (20), alamat Jalan Sao-Sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari. Kemudian Joko Tri Wibowo alais Alung (21), alamat Jalan Iman Bonjol Kelurahan Alolama Kecamatan Mandonga Kota Kendari,” bebernya.
Ditambahkan Fitrayadi, untuk motifnya para tersangka tersinggung karena diteriaki oleh korban Fikri, barang-bukti yang diamankan yakni helm, sementara untuk pisau dan gunting yang digunakan tersangka, masih dalam pencarian.
“Tersangka Deri Drajat, menikam Fikri dan Farhan masing-masing 1 tusukan, dengan menggunakan pisau dapur. Tersangka Madan mencekik Fikri, saat Deri menikam Fikri. Sementara Madan menikam korban Farhan sebanyak 8 tusukan dengan menggunakan gunting. Babe menampar korban Fikri, sedangkan saat korban Farham dianiaya, Babe diatas motornya memantau situasi,” ungkapnya.
Tersangka bernama Joko sambung Fitrayadi, saat penganiayaan pada Fikri hanya diatas motor, sedangkan saat penganiayaan terhadap Farhan, tersangka Joko memukul kepala korban berkali-kali dengan menggunakan helm.
“Akibat kejadian tersebut, para tersangka di jerat Pasal 338 Kuhp Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) Kuhp Jo. Pasal 55 dan 56 Kuhp, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post