KENDARI, SULTRACK.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka diduga menjadikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, sebagai tameng untuk membela kepentingan M. Yusuf dalam konflik internal Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YPT Sultra).
Dugaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan YPT Sultra, Dr. (Hc). Ardi Hazim, S.H, M.H, usai menghadiri pertemuan di Kantor Sekda Sultra, Senin (2/2/2026).
Ardi menegaskan, dalam pertemuan tersebut pihaknya telah menyampaikan sejumlah keberatan mendasar, terkait sikap dan kewenangan Sekda.
“Pertama, kami sampaikan bahwa Sekda tidak memiliki kewenangan dan bukan levelnya mengundang Ketua Pembina Yayasan. Kedua, kami mempertanyakan mengapa M. Yusuf dan kawan-kawan tidak hadir dalam pertemuan tersebut,” ujar Ardi.
Selain itu, Ardi juga menyoroti masih digunakannya atribut pemerintah daerah oleh M. Yusuf.
“Kami juga mengingatkan Sekda, kenapa M. Yusuf masih menggunakan kop Pemda dan akun AHU Ruang Guru masih dilayani. Ini kami anggap keliru dan berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ardi menyebut pihaknya secara langsung meminta pertanggungjawaban Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, mengingat perannya dalam pengangkatan pejabat strategis daerah.
“Kami sampaikan ke Pak Asrun, karena beliau yang melantik Direktur Bank Sultra, maka beliau juga yang harus bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi,” katanya.
Menurut Ardi, Sekda Sultra Asrun Lio memberikan dua jawaban dalam pertemuan tersebut.
“Jawaban Sekda hanya dua. Pertama, ia menyampaikan permohonan maaf. Kedua, ia mengatakan sudah berkomunikasi melalui WhatsApp dengan rektor yang sah, Prof. Jamhir,” ungkap Ardi.
Namun demikian, Ardi mempertanyakan sikap Sekda yang dinilai bertentangan dengan pernyataan M. Yusuf sebelumnya.
“Padahal sebelumnya M. Yusuf sendiri pernah menyampaikan ke publik bahwa tidak ada dualisme di Unsultra, dan siapa pun yang memiliki AHU terbaru itulah yang benar secara hukum. Tapi faktanya, Sekda justru masih melayani M. Yusuf,” ujar Ardi.
Di akhir pertemuan, Ardi Hazim juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami juga menyampaikan agar Sekda menelpon langsung Direktur Utama Bank Sultra, Andri, untuk membuka blokir. Karena hari ini kami sudah resmi melaporkan Dirut Bank Sultra ke Polda,” pungkas Ardi.
Sementara itu, pihak Gubernur Sultra, melalui Sekda Sultra menyebut ketua dewan pembina Yayasan Unsultra Nur alam tidak kooperatif.
Editor: Redaksi




































