KENDARI, SULTRACK.COM – Terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen, beberapa tempat hiburan di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), seperti tempat karaoke, rumah makan dan refleksi serta sejenisnya, terancam tutup, Kamis (18/1/2024).
Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (AROKAP) Kendari, Amran mengungkapkan menolak kenaikan pajak 40 persen tersebut, sebagaimana perintah undang-undang No 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pusat dan daerah.
Menurut Ketua AROKAP kenaikan tersebut menjadi kekhawatiran bagi pengusaha hiburan dan mengancam keberlangsungan bisnis tersebut, bukan saja memberatkan tapi juga bisa berdampak tutup atau gulung tikar.
“Sebelumnya pajak yang diberlakukan pemerintah sebesar 25 persen, sudah berdampak terhadap pengusaha hingga banyak yang tutup. Apalagi sekarang naik menjadi 40 persen, akan ada berapa lagi usaha hiburan yang akan tutup,” keluhnya.
Lanjutnya, dari total 32 usaha hiburan di Kota Kendari, saat ini tersisa 18, nah dengan diberlakukannya undang-undang pajak tersebut dan ditindak lanjuti dengan Perda, yakin saja akan banyak lagi usaha hiburan yang menyusul tutup.
“Pemerintah harusnya mempertimbangkan terkait kenaikan pajak yang begitu besar. Selain itu undang-undang ini sudah berjalan sejak Januari 2024 kemarin. Kita juga berharap Pj Walikota Kendari memberikan solusi seperti apa, sehingga tidak memberatkan pengusaha,” harapnya.
Lebih jauh kata Amran, pemerintah harus jeli melihat dan merasakan dampak yang dialami pengusaha pasca Covid-19, sepenuhnya belum pulih, pengunjung sepi dan tentunya berdampak pula terhadap penghasilan.
“Disisi lain ketika usaha hiburan tutup, akan berdampak terhadap lapangan pekerjaan, pastinya akan ada PHK besar-besaran baik nasional maupun tingkat daerah,” ungkapnya.
Ditambahkan Amran, kita juga sangat berharap anggota DPR RI perwakilan Sultra, menyuarakan aspirasi kami di pusat. Sehingga undang- undang ini kiranya dapat ditinjau kembali dan tentunya tidak memberatkan kami pengusaha hiburan.
“Jangan lagi ada usaha yang mati karena kenaikan pajak ini. Sekali lagi pemerintah harusnya mengkaji hal ini, jangan disamakan daerah yang ramai dan berkembang, dengan daerah yang belum berkembang,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post