KENDARI, SULTRACK.COM – Modus bisnis jual beli beras, pria bernama Ryan (33) pekerjaan swasta, alamat Desa Adinda Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, diduga lakukan Tindak Pidana (TP) Penipuan, Kamis (4/7/2024).
Ryan melakukan penipuan kepada korbannya, kurang lebih sebanyak Rp979 juta, dengan modus menawarkan korban bisnis jual beli beras.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan kejadian tersebut, dan pada Rabu 3 Juli 2024, sekitar jam 19.00 Wita bertempat Kota Makassar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena diduga keras telah melakukan dugaan, TP Penipuan dan atau Penggelapan,” bebernya.
Lanjutnya, dugaan penipuan tersebut terjadi pada bulan Maret 2024, sampai dengan Mei 2024 di Kota Kendari.
“Barang bukti beruap tiga rangkap rekening koran milik Ramang Toyo selaku korban,” ungkapnya.
Kronologis kejadian sambung Fitrayadi, awalnya tersangka Ryan menawarkan bisnis jual beli beras kepada korban, kemudian memberikan uang lebih kepada korban dari modal awal milik korban.
“Sehingga korban percaya dengan bisnis yang ditawarkannya, kemudian tersangka menyuruh korban menggadai mobil, rumah, serta gajinya untuk bisnis beras tersebut,” paparnya.
Namun tambah Fitrayadi, setelah menyerahkan uang secara bertahap sampai dengan total Rp.979.350.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), tersangka menggunakan uang tersebut untuk hiburan.
“Tersangka dipersangkakakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman 3 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post