KONKEP, SULTRACK.COM – PT Gema Kreasi Perdana (GKP), terkesan ‘Kepala Batu’, bagaimana tidak, perusahaan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), yang merekomendasikan tidak adanya ruang untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Jumat (9/8/2024).
Namun fakta di lapangan, PT GKP ternyata masih terus melakukan aktivitas penambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Hal itu dikuatkan dengan dokumentasi video yang beredar. Melalui video tersebut, salah seorang management PT GKP, Bambang mengakui dan menyampaikan alasan pihaknya terus melakukan penambangan.
Bambang mengakui, bahwa alasan terus melakukan penambangan karena memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep, dan Sulawesi Tenggara.
“Atas nama perusahaan, yah bapak ibu. Saya mohon maaf kalau kegiatan pertambangan kita ini mengganggu ketenangan dari bapak-bapak, selaku pemilik lahan di sini,” ujarnya dalam video.
“Kita juga menjalankan aturan dari Undang-Undang yang kami peroleh. Kami punya alasan, apalagi ini wilayah konsensi dari penambangan kami,” sambungnya.
Meski MK memutuskan mencabut izin aktivitasnya di Konkep, namun pihak GKP mengaku terus lanjut karena memperoleh izin langsung dari Pemda.
“Jadi, disini kami minta maaf kalau terus menambang, karena memang kami sudah diizinkan Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan, maupun Provinsi Sultra,” ungkapnya.
“Untuk diberikan ruang melakukan penambangan disini. Sehingga minta maaf sebesar-besarnya, tidak niat sama sekali untuk mengganggu,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe-Jakarta (IMIK Jakarta) menilai PT GKP telah menabrak aturan pertambangan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua IMIK Jakarta, Aprianto Ridham, Selasa 23 Juli 2024. Menurutnya, persoalan PT GKP hendaknya segera diselesaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebab, kata dia, PT GKP diduga telah banyak melakukan pelanggaran dalam proses aktivitas penambangannya di Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Saat ini kami menduga PT GKP dalam kegiatan pertambangannya dilakukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Akibatnya terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan,” ujar Aprianto melalui keterangan resminya.
Aprianto juga mengatakan, bahwa aktifitas PT GKP dalam HPT juga tidak dilengkapi dengan Persetujuan Pengguna Kawasan Hutan (PPKH).
“PT GKP dalam praktek pertambangannya di Kabupaten Konawe Kepulauan, kami duga telah menabrak aturan Kementerian Riset dan Teknologi terkait pengelolaan wilayah agraris maritim atau kawasan perikanan terpadu,” jelasnya.
Berkenaan dengan itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah terkait untuk menindak pelanggaran yang dilakukan PT GKP.
“Kami minta aparat hukum menangkap Direktur utama PT GKP atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Konawe Kepulauan,” tutupnya.
Editor: Redaksi