KENDARI, SULTRACK.COM – Akibat kecanduan judi online, pria di Kota Kendari inisial DA (28) nekat melakukan tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor), Jumat (13/9/2024).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl. Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada 29 Agustus 2024. Korbannya SM (51) pekerjaan wiraswasta.
Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban, awalnya anak pelapor SF (10) membawa sepeda motor Honda Revo milik korban untuk ke Masjid.
“Pelaku mendatangi korban di Masjid dan membonceng anak korban menuju ke Jalan Veteran. Pelaku meminta SF turun dari motor, alasan ingin ke kost menjemput anaknya dan meminta SF menunggu di Jalan Veteran,” paparnya.
Lanjutnya, pelaku ternyata membawa kabur motor itu dan SF sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil. Selanjutnya pelaku dilaporkan pada 12 September 2024.
“Penangkapan pelaku Kamis, 13 September 2024 di kos milik pelaku Jl. Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,” bebernya.
Sementara kata Haridin, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Motor curian di jual ke Medsos dengan harga Rp3.000.000.
“Pelaku DA adalah kakak tiri korban SF, motifnya butuh uang untuk judi online, modus pura-pura menjemput anak, ternyata motor korban dibawa kabur,” ungkapnya.
Pelaku, disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dalam lingkungan keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana.
Editor: Redaksi
Discussion about this post