KONSEL, SULTRACK.COM – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (20/9/2024).
Diketahui, Perda ini disusun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Kesehatan, dan DPRD Konsel periode 2019-2024 melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Kepala Dinas Kesehatan Konsel, dr H Boni Lambang Pramana M.Kes menjelaskan Perda ini berangkat dari perhatian, bahwa diperlukan pengaturan secara spesifik sebagai komitmen dan upaya yang lebih serius, untuk menanggulangi permasalahan rokok, dan melindungi orang sekitar dari bahaya asap rokok orang lain.
“Melihat dampak asap rokok bagi orang lain, menjadi satu penyebab menurunnya kualitas kesehatan dan kualitas hidup manusia. Oleh karena itu, sangat penting adanya Perda yang dapat mengendalikan konsumsi dan memberikan perlindungan terhadap bahaya konsumsi rokok dan asap rokok bagi masyarakat yang bukan perokok,” paparnya.
Terutama lanjit Boni, bayi, balita, perempuan hamil dan orang-orang yang rentan terhadap paparan asap rokok. Regulasi ini berupa pengendalian terhadap perilaku merokok dan konsumsi tembakau yang diwujudkan dengan pemberlakuan KTR.
“Alhamdulillah dengan pemberlakuan Perda KTR yang dilakukan oleh Pemda, menjadi payung hukum yang kuat dalam pelaksanaan KTR di Konsel,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Anggota DPRD Konsel, Nadira SH, bahwa KTR menjadi salah satu cara terbaik dalam mengendalikan konsumsi rokok.
“KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun di luar ruang, dan larangan mempromosikan rokok,” tuturnya.
Nadira menerangkan, dalam Perda Kabupaten Konsel nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelengaraan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
“KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah. Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan KTR,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, pelaksanaan Perda KTR akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat, menghargai dan melindungi hak asasi bukan perokok, dan meningkatkan produktifitas kerja.
Penetapan Perda KTR ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sementara Konsel, I Gusti Adi Suwantara. Turut hadir Bupati Konsel H Surunuddin Dangga yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, H Amran Aras, para anggota DPRD Konsel, jajaran pimpinan OPD, dan Forkopimda di Aula Rapat Utama DPRD Konsel.
Sebelum ditetapkan, Ramlan mewakili fraksi-fraksi yang ada di DPRD Konsel menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda tersebut.
Ramlan menjelaskan, Pemkab bersama DPRD Konsel melalui Bapemperda melakukan pembahasan substansi Raperda tentang Penyelenggaraan KTR.
“Rangkaian kegiatan pembahasan Raperda KTR ini dilakukan beberapa kali, hingga pada tahap akhir, yang selanjutnya dilakukan kegiatan fasilitasi Raperda ke Pemprov Sultra,” papar Ramlan.
Pada kesempatan itu juga, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, H. Amran Aras mengatakan bahaya merokok tidak hanya berdampak pada perokok aktif, tetapi juga pada mereka yang tidak merokok.
“Olehnya, penetapan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan sehat. Baik di tempat-tempat umum, seperti sekolah, fasilitas kesehatan, perkantoran, dan tempat umum lainnya,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post