KENDARI, SULTRACK.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba mengikuti secara daring Pembekalan Calon Peserta Pelatihan Coaching dan Mentoring Metode PJJ Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM. Kakanwil juga didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto.
Dalam kesempatan ini, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu menyampaikan ada 3 metode dalam pembelajaran Corporate University yakni metode pembelajaran formal, metode pembelajaran social, dan metode pembelajaran dari pengalaman.
Dari 3 metode pembelajaran tersebut, metode pembelajaran formal baru dapat terlaksana. Maka, rencana akan dilaksanakan metode pembelajaran sosial dimana dalam metode ini akan dilaksanakan metode coaching dan mentoring.
‘Karena dua metode tersebut paling efektif, efisien, mudah dan murah. Sedangkan untuk metode pada pembelajaran sosial yakni pada metode komunitas belajar akan dilaksanakan di kemudian hari,” ujar Kepala BPSDM Hukum dan HAM. Rabu (9/10/2024)
Menurut Razilu, metode social learning memberikan gambaran umum mengenai pembelajaran dari orang lain dan lingkungan sekitar, termasuk melalui hubungan sosial dan umpan balik.
“Kegiatan pembelajaran dalam kelompok ini dapat mencakup coaching, mentoring, maupun kegiatan lainnya sesuai kebijakan. Penting bagi coach untuk mengikuti pelatihan sebelum melaksanakan tugasnya,” ungkapnya.
Razilu menambahkan bahwa, coaching dan mentoring akan mulai dilaksanakan pada Webinar Series 5 yang akan dilaksanakan Besok, Kamis (10/10/2024).
“Coaching dan mentoring akan dilaksanakan mulai besok 10 Oktober 2024, pelatihan dilaksanakan secara jarak jauh, materi dapat diulang kapan saja dan dimana saja. Karena Pelatihan semacam ini sangat penting, tidak hanya sebagai hak tetapi juga menjadi kewajiban bagi setiap ASN,” katanya.
Sebelumnya, pelatihan yang sudah dilaksanakan belum terekam dalam sistem, sehingga pelatihan kali ini menjadi langkah maju dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kompetensi ASN.
Sebagai penutup, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menambahkan bahwa perlu adanya substansi materi dari pelatihan yang akan dilaksanakan.
Hal tersebut kemudian direspon baik oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM, dan menyampaikan bahwa substansi tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada pemateri, dan akan disesuaikan dengan bidang pemateri.
“Terimakasih atas masukannya dan terkait dengan substansi tersebut, kami akan diserahkan sepenuhnya kepada pemateri, dan akan disesuaikan dengan bidang pemateri,” tutup Razilu.
Pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPSDM Hukum dan HAM Nomor SDM-01.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Peta Jalan (Roadmap) Penilaian Kompetensi dan Pelatihan, serta Keputusan Nomor SDM-02.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Jenis Penilaian Kompetensi dan Pelatihan.
Editor: Redaksi
Discussion about this post